Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bebas Murni! Yakobus Teka Tagih Permintaan Maaf: “Pulihkan Nama Baik Saya dan Keluarga”

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T07:52:58Z

 


Maumere, NTT – Sehari setelah dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ketenagakerjaan, Yakobus Teka akhirnya buka suara. Dalam wawancara khusus bersama media ini pada Jumat (19/6/2026), Yakobus mengungkapkan rasa syukur, kekecewaan, hingga harapannya agar nama baik dirinya dan keluarganya dipulihkan pasca putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah.


Putusan bebas murni yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026) itu mengakhiri proses hukum panjang yang selama berbulan-bulan membayangi kehidupan Yakobus dan keluarganya. Tangis haru pecah di ruang sidang ketika majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.


Pria yang selama berbulan-bulan menjalani proses hukum itu mengaku masih menyimpan luka atas pengalaman yang dialaminya. Meski demikian, ia menghormati putusan pengadilan yang menurutnya telah menghadirkan keadilan bagi dirinya dan keluarga.


“Saya jujur merasa kecewa. Saya merasa apa yang saya alami tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,” ungkap Yakobus kepada media ini.


Ketika ditanya kepada siapa kekecewaan itu ditujukan, Yakobus secara tegas menyebut pihak yang menangkap dan memproses dirinya sejak awal perkara bergulir.


Meski demikian, ia mengaku putusan yang dibacakan majelis hakim telah mengembalikan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkannya.


“Saya merasa keadilan akhirnya diberikan kepada saya melalui putusan pengadilan,” katanya.


Yakobus juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil,” ujarnya.


Namun bagi Yakobus, dampak perkara ini tidak hanya dirasakan dirinya seorang. Masa-masa penahanan menjadi pengalaman paling berat yang pernah ia alami.


“Yang paling berat saat saya ditahan selama beberapa bulan. Saya harus meninggalkan istri, anak-anak, dan orang tua. Waktu itu orang tua saya sedang sakit. Keluarga harus berjuang sendiri sementara saya berada di tahanan,” tuturnya.


Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, keluarganya ikut menanggung tekanan mental, beban sosial, dan stigma yang berkembang di tengah masyarakat.


Karena itu, setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, Yakobus berharap ada langkah nyata untuk memulihkan nama baik dirinya dan keluarganya.


“Saya berharap pihak-pihak yang sejak awal menyelidiki dan memproses kasus ini dapat datang menemui saya dan keluarga di rumah. Saya meminta mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memulihkan nama baik saya yang telah tercoreng akibat proses hukum yang saya jalani,” tegas Yakobus.


Menurutnya, pemulihan nama baik bukan hanya penting bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarganya yang selama ini ikut menanggung penderitaan akibat perkara tersebut.


“Keluarga saya ikut menanggung penderitaan, tekanan, dan stigma selama proses hukum ini berjalan. Karena itu saya berharap ada keberanian untuk meminta maaf dan memulihkan nama baik saya setelah pengadilan menyatakan saya tidak bersalah,” lanjutnya.


Kini, setelah dinyatakan bebas murni, Yakobus ingin kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarganya.


“Saya ingin kembali berkumpul dengan keluarga, memulihkan keadaan, dan melanjutkan kehidupan seperti biasa,” katanya.


Di tengah kebahagiaan atas putusan tersebut, Yakobus juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengawal perjuangannya hingga akhir.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, LBH Cahaya Nian Tana Sikka (CINTA SIKKA) yang telah mendampingi saya selama proses hukum berlangsung, Fokalis, Podcast Mata Sikka yang selama ini mengikuti, memberitakan, dan mengawal persoalan ini, serta keluarga, sahabat, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya.


Dukungan mereka menjadi kekuatan bagi saya dan keluarga untuk tetap bertahan menghadapi proses hukum yang berat ini,” ujar Yakobus.


Menurut Yakobus, pendampingan hukum yang diberikan oleh LBH CINTA SIKKA serta dukungan dari berbagai pihak menjadi sumber kekuatan bagi dirinya untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum hingga akhirnya memperoleh putusan bebas murni dari majelis hakim.


Ia berharap putusan bebas murni yang dijatuhkan pengadilan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar penegakan hukum selalu dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.


Sebelum mengakhiri keterangannya, Yakobus juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Saya berharap masyarakat tidak langsung menghakimi seseorang. Biarkan proses hukum berjalan dan hormati asas praduga tak bersalah. Saya berharap keadilan selalu ditegakkan bagi siapa pun,” pungkasnya.


Wawancara yang dilakukan media ini pada Jumat, 19 Juni 2026, sehari setelah putusan bebas murni dibacakan majelis hakim, memperlihatkan bahwa bagi Yakobus Teka, kemenangan di ruang sidang bukan sekadar soal kebebasan. Lebih dari itu, ia berharap ada pemulihan nama baik serta pengakuan atas penderitaan yang selama ini dialami dirinya dan keluarganya akibat proses hukum yang telah dijalani.


Putusan bebas murni tersebut bukan hanya menjadi akhir dari sebuah perkara hukum yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Sikka. Bagi Yakobus Teka dan keluarganya, putusan itu menjadi simbol kemenangan atas perjuangan panjang mempertahankan nama baik, kehormatan, dan keyakinan bahwa pada akhirnya keadilan akan menemukan jalannya.


✒️: Albert Cakramento