Maumere, NTT, 20 Juni 2026 – Perjalanan panjang yang dimulai dari sebuah media podcast rakyat akhirnya berbuah manis di ruang sidang. LBH Cahaya Nian Tana Sikka (LBH CINTA SIKKA), yang lahir dari gerakan sosial MATA SIKKA (Mimbar Aspirasi Transparansi Sikka), berhasil mencatat sejarah dengan mengantarkan Yakobus Teka meraih putusan bebas murni dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ketenagakerjaan.
Putusan bebas murni yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada Kamis (18/6/2026) tidak hanya menjadi kemenangan bagi Yakobus Teka dan keluarganya, tetapi juga menjadi tonggak penting bagi LBH CINTA SIKKA yang untuk pertama kalinya mendampingi sebuah perkara hingga memperoleh putusan bebas murni.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan yang berawal dari mendengar suara masyarakat mampu berkembang menjadi gerakan advokasi hukum yang nyata dan memberikan harapan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Sikka.
Sebelum lahir sebagai lembaga bantuan hukum, perjuangan tersebut bermula dari hadirnya MATA SIKKA, sebuah media podcast yang dibangun sebagai ruang aspirasi publik bagi masyarakat Nian Tana Sikka.
Dengan tagline "Melihat yang Terlupakan dan Merangkul yang Terabaikan", MATA SIKKA menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Keluhan terkait pelayanan publik, konflik sosial, persoalan pemerintahan, hingga masalah hukum terus berdatangan dan mendapat ruang untuk disuarakan.
Seiring waktu, MATA SIKKA tidak lagi sekadar menjadi media podcast. Platform tersebut berkembang menjadi ruang publik yang dipercaya masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini sulit mendapatkan perhatian.
Dari sanalah muncul kesadaran bahwa mendengar dan menyuarakan persoalan masyarakat saja tidak cukup. Banyak warga membutuhkan pendampingan nyata ketika berhadapan dengan proses hukum dan perjuangan memperoleh keadilan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, pada Agustus 2025 lahirlah Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Nian Tana Sikka (LBH CINTA SIKKA).
Kehadiran LBH CINTA SIKKA menjadi kelanjutan dari perjuangan yang sebelumnya dimulai melalui MATA SIKKA. Jika MATA SIKKA menjadi mata yang melihat dan telinga yang mendengar setiap keluhan masyarakat, maka LBH CINTA SIKKA hadir sebagai tangan yang bergerak memperjuangkan hak-hak mereka.
Setelah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, LBH CINTA SIKKA mulai aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Kasus Yakobus Teka menjadi perkara pertama yang didampingi secara penuh oleh LBH CINTA SIKKA.
Perkara dugaan TPPO dan ketenagakerjaan tersebut sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka. Proses hukum berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi ujian besar bagi lembaga yang saat itu masih berusia sangat muda.
Meski demikian, tim LBH CINTA SIKKA tetap konsisten mengawal setiap tahapan proses hukum, mulai dari pendampingan, penyusunan strategi pembelaan, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika Majelis Hakim menyatakan Yakobus Teka tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan bebas murni.
Tangis haru pecah di ruang sidang saat putusan dibacakan. Keluarga, sahabat, dan para pendukung yang hadir tidak mampu menyembunyikan rasa syukur atas berakhirnya perjuangan panjang tersebut.
Bagi LBH CINTA SIKKA, putusan bebas murni tersebut bukan hanya kemenangan dalam sebuah perkara hukum.
Kemenangan itu menjadi bukti bahwa gerakan yang lahir dari kepedulian terhadap masyarakat mampu berkembang menjadi kekuatan advokasi yang memberikan dampak nyata.
Perjalanan dari MATA SIKKA menuju LBH CINTA SIKKA menunjukkan bahwa perubahan besar sering kali lahir dari langkah sederhana, yakni mendengar suara mereka yang selama ini terabaikan.
Keberhasilan dalam perkara Yakobus Teka sekaligus menjadi motivasi bagi LBH CINTA SIKKA untuk terus hadir mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.
Meski kini telah melahirkan LBH CINTA SIKKA, MATA SIKKA tetap aktif sebagai media podcast yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi.
Berbagai laporan, pengaduan, kritik, dan harapan masyarakat masih terus diterima melalui platform tersebut.
Karena bagi MATA SIKKA dan LBH CINTA SIKKA, perjuangan selalu dimulai dari mendengar.
MATA SIKKA adalah mata yang melihat dan telinga yang mendengarkan setiap keluhan masyarakat. Sementara LBH CINTA SIKKA adalah tangan yang bergerak memperjuangkannya.
Dari media podcast lahir sebuah gerakan. Dari gerakan lahir pendampingan hukum. Dan dari pendampingan hukum itulah lahir harapan, keadilan, serta keberanian untuk terus membela mereka yang selama ini terabaikan.
Putusan bebas murni Yakobus Teka menjadi bukti bahwa perjuangan tersebut telah menemukan maknanya, sekaligus menandai babak baru perjalanan LBH CINTA SIKKA dalam mengawal keadilan bagi masyarakat Nian Tana Sikka.
