Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Disperindag Kota Kupang Tertibkan Penjual LPG Ilegal, Harga Gas Jadi Sorotan

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T08:22:17Z

 


Kota Kupang, NTT – Maraknya keluhan masyarakat terkait tingginya harga LPG non-subsidi dan dugaan praktik penjualan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi mendorong Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pemerintah akan memperketat pengawasan dan menertibkan penjual LPG ilegal yang dinilai menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga gas di tingkat konsumen.


Kepala Disperindag Kota Kupang, Alfred Lakabela, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat mengenai harga LPG non-subsidi yang terus meningkat serta distribusi yang dinilai belum berjalan optimal.


Menurut Alfred, berdasarkan hasil koordinasi dengan distributor dan pihak terkait, pasokan BBM maupun minyak tanah di Kota Kupang sejauh ini masih dalam kondisi aman. Namun, untuk LPG non-subsidi terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi harga hingga distribusinya di lapangan.


"Kami terus melakukan pemantauan karena ada berbagai laporan dari masyarakat terkait harga LPG yang meningkat. Setelah kami telusuri, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi tersebut, termasuk distribusi dan penjualan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi," ujarnya, Kamis (11/6/2026).


Ia menjelaskan bahwa LPG yang beredar di Kota Kupang saat ini merupakan LPG non-subsidi yang didatangkan dari Surabaya. Setelah melalui proses pengisian di stasiun pengisian resmi, LPG dikirim menggunakan kapal menuju Kupang sebelum didistribusikan ke agen dan outlet resmi.


Proses distribusi yang cukup panjang tersebut menyebabkan adanya biaya tambahan yang ikut memengaruhi harga jual kepada masyarakat. Selain itu, kenaikan harga BBM industri yang digunakan armada pengangkut juga berdampak pada biaya operasional distribusi.


"Harga yang ditetapkan telah memperhitungkan biaya pengadaan, pengiriman, distribusi hingga margin usaha. Ketika biaya distribusi mengalami kenaikan, otomatis harga jual juga mengalami penyesuaian," jelas Alfred.


Berdasarkan data yang diperoleh Disperindag, harga LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram di tingkat agen saat ini berkisar antara Rp350.000 hingga Rp370.000 per tabung. Sementara LPG ukuran 5,5 kilogram berada pada kisaran Rp210.000 hingga Rp225.000 per tabung.


Meski demikian, pemerintah menemukan adanya praktik penjualan kembali oleh pengecer yang tidak berstatus sebagai agen maupun outlet resmi. Kondisi ini menyebabkan harga LPG di tingkat masyarakat sering kali lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan distributor resmi.


"Persoalan utama yang kami temukan adalah adanya penjual tidak resmi yang membeli LPG dari agen lalu menjual kembali dengan harga yang mereka tentukan sendiri. Praktik seperti ini membuat harga menjadi tidak terkendali dan merugikan masyarakat," tegasnya.


Selain faktor distribusi dan penjualan ulang, tingginya permintaan masyarakat terhadap LPG non-subsidi juga menjadi salah satu penyebab stok cepat habis setelah pasokan tiba di Kota Kupang.


Menurut Alfred, kebutuhan LPG masyarakat terus meningkat sementara pasokan datang secara bertahap dari luar daerah. Akibatnya, masyarakat kerap menganggap terjadi kelangkaan padahal kondisi tersebut lebih disebabkan oleh tingginya tingkat konsumsi.


Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperindag bersama sejumlah instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi guna memperkuat pengawasan distribusi LPG dan BBM di Kota Kupang.


Pemerintah juga akan membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Disperindag, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, aparat kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan monitoring secara berkala.


Tim tersebut nantinya akan melakukan pengawasan terhadap agen, outlet resmi, maupun kios yang diduga menjual LPG tanpa izin. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap rantai distribusi guna memastikan harga tetap terkendali dan pasokan tersedia bagi masyarakat.


"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memperketat pengawasan di lapangan. Tujuannya agar distribusi berjalan tertib, harga lebih stabil, dan masyarakat memperoleh LPG sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alfred.


Melalui langkah penertiban dan pengawasan yang lebih intensif, Pemerintah Kota Kupang berharap distribusi LPG non-subsidi dapat berjalan lebih baik, praktik penjualan ilegal dapat diminimalkan, dan masyarakat memperoleh akses energi dengan harga yang lebih wajar.

✒️: kl