Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

HIMAKAB Maumere Kritik Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, Tolak BBM Bersubsidi Dikaitkan dengan Pajak

Sabtu, 27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T00:08:26Z



MAUMERE, NTT, 27 Juni 2026Himpunan Mahasiswa Kecamatan Bola (HIMAKAB) Maumere mengkritik Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan akses pembelian BBM bersubsidi dengan status pelunasan pajak kendaraan bermotor. Ketua HIMAKAB Maumere, Michelson Mo'a Popi, menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat kecil dan meminta Pemerintah Provinsi NTT meninjau kembali implementasinya.


Menurut Michelson, semangat pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, kebijakan yang mengaitkan akses pembelian BBM bersubsidi dengan status pelunasan pajak kendaraan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.


"Kami memahami pemerintah membutuhkan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan. Akan tetapi, negara juga wajib hadir melindungi hak-hak dasar masyarakat. Jangan sampai BBM bersubsidi yang sejatinya merupakan instrumen perlindungan sosial justru berubah menjadi alat tekanan administratif terhadap rakyat," tegas Michelson.


Ia menilai masyarakat NTT masih didominasi kelompok ekonomi rentan, seperti petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan sehari-hari pada kendaraan bermotor sebagai alat mencari nafkah.


"Ketika akses terhadap BBM bersubsidi dibatasi hanya karena tunggakan pajak kendaraan, maka yang terdampak bukan hanya pemilik kendaraan, tetapi juga ekonomi keluarga mereka. Produktivitas masyarakat bisa terganggu, sementara kebutuhan hidup terus berjalan," ujarnya.


Michelson menegaskan bahwa nasionalisme tidak boleh diukur semata-mata dari kemampuan seseorang membayar pajak tepat waktu.


"Nasionalisme juga berarti memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kesempatan yang sama untuk hidup layak. Negara harus mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan berkeadilan, bukan kebijakan yang justru memperberat beban masyarakat kecil," katanya.


Lebih lanjut, ia mempertanyakan relevansi antara kewajiban membayar pajak kendaraan dengan hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi. Menurutnya, kedua hal tersebut berada dalam rezim kebijakan yang berbeda.


"Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan BBM bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menjamin kelangsungan aktivitas ekonomi rakyat," jelasnya.


Michelson mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi dapat dicabut hanya karena persoalan administrasi pajak.


"Pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara," tegasnya.


Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, HIMAKAB Maumere mendorong Pemerintah Provinsi NTT membuka ruang dialog bersama akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan berbagai elemen lainnya untuk mengevaluasi implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.


Michelson menilai peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui pelayanan publik yang baik, edukasi yang berkelanjutan, pemberian insentif, serta kemudahan administrasi, bukan melalui pembatasan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.


"Kami percaya tujuan pembangunan daerah dan peningkatan kepatuhan pajak tetap dapat dicapai tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Semangat nasionalisme sejati adalah menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, menjaga persatuan, dan memastikan kesejahteraan menjadi hak seluruh warga negara, bukan hanya mereka yang mampu memenuhi seluruh kewajiban administratifnya," tutup Michelson Mo'a Popi.


HIMAKAB Maumere menegaskan bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan harus berlandaskan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya menjadi instrumen pelayanan dan pengabdian kepada rakyat, bukan menjadi sumber keresahan yang berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap negara.

✒️: Albert Cakramento