Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jangan Biarkan Investasi Membungkam Hukum dan Mengorbankan Mangrove Wairterang

Sabtu, 27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T10:33:54Z

 


Oleh: GMNI Cabang Sikka


Investasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tidak ada yang menolak investasi selama investasi tersebut menghormati hukum, melindungi lingkungan hidup, serta menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, ketika investasi mulai mengabaikan aturan, merusak kawasan konservasi, dan dipaksakan tanpa memenuhi prosedur hukum, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar proyek pembangunan, melainkan wibawa negara hukum itu sendiri.


Persoalan pembangunan vila dan rencana pembangunan galangan kapal oleh PT. Atlas Samudera Perkasa di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, merupakan contoh yang patut menjadi perhatian serius. Polemik ini bukan sekadar perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak investasi. Yang dipersoalkan adalah apakah pembangunan tersebut telah berjalan sesuai hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.


Hasil investigasi GMNI Cabang Sikka pada 14 Juni 2026 menemukan bahwa kawasan mangrove di lokasi pembangunan telah dibongkar untuk pembangunan vila yang kini hampir selesai.


Fakta tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka pada 25 Juni 2026. Dalam forum resmi tersebut, Kepala Desa Wairterang dan pejabat Dinas Sumber Daya Air Provinsi NTT menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dipaksakan untuk pembangunan. Bahkan pemerintah provinsi telah menawarkan lokasi alternatif.


Ironisnya, pembangunan tetap berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar.


Mengapa pembangunan tetap dilanjutkan ketika masih terdapat peringatan dari instansi teknis? Mengapa kawasan yang menurut pejabat pemerintah sendiri merupakan kawasan konservasi justru mengalami pembongkaran mangrove dalam skala besar?
Memang terdapat penjelasan bahwa pembangunan di kawasan mangrove dimungkinkan dengan persyaratan tertentu.


Akan tetapi, syarat bukan berarti kebebasan. Persyaratan justru mengandung konsekuensi bahwa seluruh ketentuan hukum harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.


Di sinilah persoalan utama muncul.

Sampai RDP berlangsung, dokumen AMDAL, UKL-UPL, maupun KKPR diketahui masih dalam proses.


Apabila fakta tersebut benar, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk memulai pembangunan. Jangan sampai proses perizinan hanya dijadikan formalitas setelah bangunan berdiri.


Negara hukum tidak mengenal prinsip "bangun dulu, izin belakangan".


Praktik seperti ini dikenal sebagai fait accompli, yaitu menciptakan fakta di lapangan terlebih dahulu agar pemerintah pada akhirnya dipaksa melegalkan keadaan yang sudah terlanjur terjadi. Ibarat menanam paku di atas kue ulang tahun, kerusakan telah terjadi sejak awal sehingga sulit diperbaiki.


Lebih jauh lagi, Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW memberikan arah yang cukup jelas.


Wairterang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dengan kewajiban konservasi mangrove dan pencegahan pencemaran perairan.


Kawasan peruntukan industri justru dialokasikan di wilayah lain. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan yang sangat wajar apabila masyarakat meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum yang memperbolehkan pembangunan industri maupun galangan kapal di Wairterang.


Mangrove bukan lahan kosong yang bebas ditebang sesuka hati.


Mangrove merupakan benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi, menjadi tempat berkembang biaknya ikan, menjaga keseimbangan ekosistem laut, sekaligus menyimpan cadangan karbon yang sangat besar.


Kehilangannya tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan nelayan, sektor pariwisata, dan ekonomi masyarakat pesisir dalam jangka panjang.


Yang juga mengkhawatirkan adalah rencana pembangunan galangan kapal di lokasi yang sama. Apabila proyek tersebut memperoleh persetujuan, maka ruang laut Wairterang berpotensi mengalami privatisasi melalui pengaturan kawasan yang membatasi aktivitas masyarakat.


Nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari laut dapat kehilangan akses terhadap ruang tangkapnya sendiri.


Padahal keindahan pantai dan ekosistem mangrove merupakan daya tarik utama Wairterang sebagai destinasi wisata.


Mengubah kawasan wisata menjadi kawasan industri bukan hanya berpotensi menimbulkan dampak ekologis, tetapi juga dapat mengurangi nilai ekonomi yang selama ini tumbuh dari sektor pariwisata.


Karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada hukum, bukan kepada kepentingan investasi semata.


Ketegasan pemerintah diuji bukan ketika menghadapi masyarakat kecil, melainkan ketika berhadapan dengan investasi yang diduga menyimpang dari aturan.


Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.


Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi, pemerintah juga berkewajiban menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.


Transparansi adalah syarat utama untuk membangun kepercayaan publik.


Pembangunan yang baik tidak pernah lahir dari pemaksaan.


Pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila ekonomi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat berjalan secara seimbang.


Sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Amanat konstitusi tersebut mengingatkan bahwa sumber daya alam bukan sekadar objek investasi, melainkan titipan yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang.


Investasi adalah kebutuhan. Tetapi hukum adalah keharusan. Dan mangrove Wairterang bukanlah harga yang pantas dibayar demi sebuah investasi.