Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jangan Sandera Rakyat dengan BBM! Front Mahasiswa Flores Kritik Kebijakan Pajak Kendaraan

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T00:39:41Z

 



Maumere, NTT – Front Mahasiswa Flores melontarkan kritik keras terhadap kebijakan yang mengaitkan pembelian BBM subsidi dengan kewajiban melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketua Front Mahasiswa Flores, Vigo, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum karena menjadikan akses BBM subsidi sebagai alat penekan kepatuhan pajak. Menurutnya, pajak harus ditegakkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan kebijakan yang semakin membebani masyarakat kecil.


Dalam pernyataan sikap dan opini hukumnya yang dirilis pada Senin (29/6/2026), Vigo menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak menciptakan pembatasan baru terhadap hak warga negara tanpa legitimasi hukum yang kuat.


"Negara tidak boleh menyandera hak rakyat demi mengejar target administrasi. Jika pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, gunakan instrumen hukum perpajakan yang sah, bukan menjadikan BBM subsidi sebagai alat pemaksa," tegas Vigo.


Menurut Vigo, pajak kendaraan bermotor dan BBM subsidi berada dalam dua rezim hukum yang berbeda. Pajak kendaraan merupakan bagian dari sistem perpajakan daerah yang telah memiliki mekanisme penagihan, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum tersendiri. Sementara itu, BBM subsidi merupakan kebijakan pemerintah pusat di sektor energi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menjamin kelompok rentan tetap memperoleh akses terhadap energi. 


Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila kedua rezim hukum tersebut dicampurkan tanpa dasar hukum yang jelas. Kebijakan demikian dinilai berpotensi melanggar asas legalitas, asas kepastian hukum, serta asas keadilan yang menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Vigo juga mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh sebab itu, pemerintah tidak boleh melahirkan kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.


"Kalau negara ingin menegakkan pajak, maka tegakkanlah dengan hukum. Jangan membebani rakyat kecil dengan kebijakan yang justru membuat mereka semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa dampak kebijakan tersebut akan sangat dirasakan masyarakat di wilayah kepulauan seperti Flores. Di daerah yang memiliki tantangan geografis dan biaya logistik tinggi, kendaraan bukan sekadar alat transportasi, tetapi menjadi sarana utama mencari nafkah.


Menurut Vigo, petani membutuhkan kendaraan untuk mengangkut hasil panen, nelayan membawa hasil tangkapan, pedagang kecil menjalankan aktivitas ekonomi, mahasiswa menuju kampus, hingga tenaga kesehatan menjangkau masyarakat di pelosok. Jika akses terhadap BBM subsidi dipersulit, maka kelompok masyarakat kecil akan menjadi pihak yang paling terdampak.


Ia juga menilai kebijakan yang tidak mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan menunjukkan masih adanya pendekatan yang seragam dalam penyusunan kebijakan nasional. Padahal setiap daerah memiliki tantangan dan kebutuhan yang berbeda sehingga memerlukan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi lokal.


Dalam kesempatan itu, Vigo kembali menegaskan pentingnya pembentukan Provinsi Flores sebagai solusi jangka panjang untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.


"Flores membutuhkan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat. Provinsi Flores bukan sekadar tuntutan politik, tetapi kebutuhan konstitusional agar pelayanan publik lebih cepat, kebijakan lebih tepat sasaran, dan pembangunan lebih berkeadilan," katanya.


Menurutnya, kehadiran Provinsi Flores akan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam memperjuangkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi wilayah kepulauan, termasuk di sektor transportasi, energi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.


Meski demikian, Vigo menegaskan bahwa Front Mahasiswa Flores tetap mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, penegakan pajak harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, transparan, serta tidak mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap kebutuhan energi.


"Rakyat tidak menolak pajak. Yang kami tolak adalah cara-cara yang tidak adil, tidak proporsional, dan berpotensi memiskinkan masyarakat. Pajak harus ditegakkan dengan hukum, bukan dengan tekanan yang menyasar kebutuhan pokok rakyat," tegasnya.


Menutup pernyataannya, Vigo mengutip adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi.


"Jika sebuah kebijakan tidak melindungi dan menyejahterakan rakyat, maka kebijakan itu layak dikritisi, dievaluasi, dan bila perlu dibatalkan dalam koridor konstitusi serta negara hukum," pungkasnya.

✒️: Albert Cakramento