Maumere, NTT – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 13 perempuan asal Jawa Barat di Eltras Pub Maumere kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Sikka hingga mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan tersebut kini memasuki fase penentuan setelah berkas perkara kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maumere.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 21 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Ipda Leonardus Tunga menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sikka telah mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Maumere pada tanggal 18 Juni 2026 setelah melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara sudah dikirim kembali oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Maumere pada tanggal 18 Juni 2026 dengan Nomor: B/800/VI/RES.1.16/2020/RES Sikka," ungkap Ipda Leonardus Tunga.
Menurutnya, salah satu petunjuk yang harus dilengkapi penyidik adalah melakukan tracing asset atau penelusuran aset milik para tersangka melalui lembaga perbankan.
Petunjuk tersebut kini telah dipenuhi dan seluruh hasil penyelidikan tambahan telah disertakan dalam berkas yang kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Salah satu petunjuk jaksa adalah melakukan tracing harta tersangka di bank. Petunjuk tersebut telah dilengkapi dan berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan," jelasnya.
Saat ini, lanjut Leonardus, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Maumere terhadap berkas yang telah disempurnakan tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses hukum akan berlanjut ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk saat ini penyidik menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Maumere. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," tambahnya.
Perkembangan terbaru ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang selama beberapa waktu terakhir mempertanyakan kelanjutan perkara yang melibatkan 13 korban asal Jawa Barat tersebut. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan yang direkrut untuk bekerja di tempat hiburan malam.
Dengan telah dipenuhinya seluruh petunjuk jaksa dan berkas kembali berada di Kejaksaan Negeri Maumere, masyarakat kini menantikan keputusan penting dari pihak kejaksaan. Apakah berkas tersebut akan segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke Tahap II, atau masih terdapat hal-hal lain yang perlu dilengkapi.
Yang pasti, kasus yang pernah mengguncang Kabupaten Sikka ini belum berakhir. Para korban, keluarga, dan masyarakat masih menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kini, perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah berkas perkara TPPO Eltras Pub akan segera berstatus P-21 dan melangkah ke meja hijau?
