Kupang, NTT – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu yang diduga melibatkan Perkumpulan Beladiri Tinju Indonesia (Perbati) terus bergulir. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memeriksa saksi-saksi yang diajukan Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) NTT untuk mendalami laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pertina NTT, Marthen Dilak, didampingi Tim Hukum Pertina NTT, Simson Lasi, usai pemeriksaan saksi di Mapolda NTT, Kota Kupang, Kamis (6/8/2026).
Marthen Dilak mengatakan, laporan yang diajukan Pertina NTT berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen organisasi yang diduga tidak sah untuk menyelenggarakan kegiatan di Provinsi NTT.
Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan meliputi legalitas organisasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta notaris, hingga dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
"Perlu kami sampaikan bahwa Pertina NTT telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh Perbati. Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan legalitas organisasi, NPWP, akta notaris, dan dokumen Ditjen AHU yang diduga digunakan untuk melaksanakan kegiatan di NTT," kata Marthen.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari dua kegiatan yang diselenggarakan Perbati di NTT, yakni pelatihan wasit dan hakim tinju pada 4–6 Juni 2026, serta penyelenggaraan pertandingan tinju antarsasana.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, penyidik Polda NTT telah memeriksa dua saksi dari Pertina NTT, yakni David Selan selaku Wakil Ketua Pengprov Pertina NTT dan Imo Betan selaku Sekretaris Pengprov Pertina NTT.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik lebih banyak mendalami kegiatan pelatihan wasit dan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 Juni 2026," ujarnya.
Tim Hukum Pertina NTT, Simson Lasi, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan semata-mata persoalan organisasi, melainkan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen yang menurut Pertina tidak memiliki dasar hukum.
"Kami menegaskan bahwa kami melaporkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Perbati karena menurut hukum mereka diduga tidak memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar Simson.
Ia mengatakan, dugaan tersebut muncul karena Perbati diduga menggunakan dokumen berupa NPWP, akta notaris, dan dokumen Ditjen AHU yang menurut Pertina bukan merupakan legalitas organisasi tersebut.
"Karena berbicara tentang dugaan pemalsuan dokumen, maka yang dikejar adalah perbuatannya. Perbuatan itu berupa pelaksanaan pelatihan wasit dan hakim, kemudian penyelenggaraan event tinju di Provinsi NTT," katanya.
Simson menjelaskan, ketika laporan pertama kali dibuat, Pertina baru memiliki satu alat bukti berupa kegiatan pelatihan wasit dan hakim.
Namun kini, kata dia, telah terdapat tambahan alat bukti berupa penyelenggaraan pertandingan tinju sehingga menurutnya unsur-unsur laporan semakin lengkap.
"Sekarang kami memiliki dua peristiwa yang menjadi alat bukti. Itu sebabnya kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, pembuktian mengenai legal standing organisasi akan diperkuat melalui keterangan dari Pertina Pusat dan KONI Pusat yang dinilai memiliki kewenangan terkait status organisasi cabang olahraga tinju.
"Kami melaporkan perkara ini sebagai bagian dari penegakan hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap organisasi yang menyelenggarakan kegiatan harus memiliki legalitas yang sah," tegasnya.
Simson juga mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi timnya dengan pihak yang menangani penerbitan izin kegiatan, Perbati disebut tidak memperoleh izin karena diduga belum memiliki dokumen badan hukum yang dipersyaratkan.
"Kami memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut tidak diberikan izin karena tidak didukung SK Ditjen AHU sebagai badan hukum. Itu nanti tentu akan menjadi bagian dari proses pembuktian," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengprov Pertina NTT David Selan, yang diperiksa sebagai saksi, mengatakan penyidik meminta keterangan terkait penggunaan logo dan merek organisasi serta pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek laporan.
"Tadi kami diminta menjelaskan fakta-fakta mengenai penggunaan logo, pelaksanaan kegiatan, dan apakah kegiatan tersebut benar dilaksanakan," ujarnya.
David mengatakan Pertina juga menjelaskan bentuk kerugian yang dirasakan akibat pelaksanaan pelatihan wasit dan hakim tersebut.
Menurutnya, terdapat dua peristiwa yang menjadi bagian dari laporan, yakni pelatihan wasit dan hakim serta penyelenggaraan pertandingan tinju antarsasana yang dilaksanakan pada waktu berbeda.
"Fokus pemeriksaan hari ini memang masih pada salah satu kegiatan. Kami memperkuat fakta-fakta yang ada dan selanjutnya akan mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT," katanya.
David menegaskan Pertina menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dapat mengungkap fakta secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✒️: kl
