Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Semuel Haning: Putusan PTUN Justru Perkuat Pertina sebagai Satu-satunya Induk Organisasi Tinju Nasional

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T09:39:11Z


Kupang, NTT, Kamis (6/8/2026)Ketua Pertina Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukannya terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, justru memperkuat posisi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) sebagai satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju amatir yang memiliki dasar hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Semuel Haning kepada awak media di Kota Kupang, Kamis (6/8/2026), saat memberikan penjelasan mengenai putusan PTUN yang telah diterimanya.


Menurut Semuel, banyak pihak keliru memahami amar putusan PTUN karena hanya melihat judul pemberitaan yang menyebut gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga ditolak. Padahal, menurutnya, apabila mencermati seluruh proses persidangan, substansi putusan justru memberikan kepastian bahwa tidak ada dasar hukum yang membuktikan adanya organisasi induk tinju lain selain Pertina.


Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukannya semula berkaitan dengan pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga yang menyebut adanya dualisme organisasi tinju di Indonesia.


"Dalam persidangan awal, kuasa hukum Menteri menyatakan adanya dualisme organisasi tinju, yakni Pertina dan Perbati. Namun Majelis Hakim meminta agar pihak tergugat menghadirkan legal standing Perbati. Sampai beberapa kali persidangan, menurut saya, legal standing tersebut tidak pernah dapat ditunjukkan," ujar Semuel.


Karena itu, pada tahap berikutnya, Semuel mengubah fokus gugatannya menjadi pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga mengenai adanya dualisme organisasi tinju.


Menurutnya, Majelis Hakim kemudian menilai bahwa yang harus diuji adalah apakah terdapat keputusan administrasi negara atau keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar pernyataan tersebut.


Dalam persidangan, lanjut Semuel, kuasa hukum Menteri menyampaikan bahwa pernyataan mengenai dualisme organisasi tinju hanya bersifat abstrak dan tidak didukung oleh keputusan tata usaha negara yang mempunyai kekuatan hukum.


"Mereka sendiri menjelaskan bahwa pernyataan Menteri itu hanya bersifat abstrak dan tidak didukung oleh surat keputusan atau tindakan administrasi negara. Artinya, pernyataan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai keputusan tata usaha negara," katanya.


Semuel menilai pertimbangan majelis hakim yang menerima eksepsi mengenai kewenangan absolut justru memperkuat pandangannya bahwa tidak ada keputusan administrasi negara yang menetapkan adanya organisasi tinju lain selain Pertina.


Menurutnya, apabila tidak terdapat keputusan administrasi negara yang mengakui organisasi lain, maka pernyataan mengenai dualisme organisasi tinju tidak memiliki akibat hukum.


Ia juga mengaku menghadirkan sejumlah dokumen dalam persidangan, termasuk surat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menurutnya menegaskan Pertina sebagai induk organisasi cabang olahraga tinju yang diakui.


Selain itu, Semuel mengatakan dalam persidangan juga disampaikan bahwa Perbati belum memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan organisasi olahraga sehingga tidak dapat menunjukkan dasar hukum sebagai induk cabang olahraga tinju.


"Banyak orang mengatakan saya kalah. Saya justru melihat putusan ini menguntungkan Pertina. Karena dalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya keputusan administrasi negara yang menetapkan organisasi lain selain Pertina," tegasnya.


Ia menambahkan bahwa putusan PTUN tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan absolut.


Meski demikian, Semuel menilai hasil persidangan telah memberikan kepastian bahwa pernyataan mengenai dualisme organisasi tinju tidak didukung oleh keputusan administrasi negara yang memiliki kekuatan hukum.


Karena itu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pertina tetap merupakan satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju amatir yang memiliki dasar administrasi hukum, sebagaimana yang juga diakui oleh KONI.


Mengakhiri keterangannya, Semuel berharap polemik mengenai dualisme organisasi tinju tidak lagi menghambat pembinaan atlet di daerah maupun tingkat nasional. Menurutnya, seluruh insan tinju perlu bersatu untuk memajukan olahraga tinju Indonesia dan fokus mencetak atlet-atlet berprestasi di tingkat internasional.

✒️: kl