Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Pertina NTT Tantang Kemenpora dan KOI Buktikan Legalitas Perbati di Sidang

Sabtu, 27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T13:59:57Z

 



Kupang, NTT– Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sam Haning, S.H., M.H., kepada media ini, Sabtu (27/6/2026), menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dalam sengketa organisasi tinju nasional. Ia menantang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) membuktikan legalitas organisasi Perbati dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.


Sam Haning menjelaskan, gugatan yang diajukannya terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga telah terdaftar dengan Perkara Nomor 90/G/TF/2026/PTUN.JKT dan kini telah memasuki tahap pembuktian.


Menurutnya, pada sidang yang berlangsung 24 Juni 2026, dirinya menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat dalil gugatan, masing-masing satu saksi dari KOI dan satu saksi dari Pertina.


"Sidang sudah masuk tahap pembuktian berupa surat, dokumen, dan saksi. Kami telah menghadirkan dua orang saksi, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 1 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat," ujar Sam Haning.


Ia mengatakan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, KOI sebelumnya telah menerbitkan surat yang hanya mengakui Pertina di bawah kepemimpinan Dr. Hilary Brigitta Lasut, S.H., L.LM. . Selain itu, ia juga mengaku memiliki surat yang menyatakan Perbati belum memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi mengenai induk organisasi cabang olahraga.


Sam Haning menjelaskan bahwa salah satu syarat organisasi induk cabang olahraga adalah memiliki akta pendirian dari notaris, pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


"Kalau memang Perbati memiliki legal standing dan telah berbadan hukum, silakan dibuktikan di persidangan. Saya menunggu pembuktian itu dari pihak Kemenpora maupun KOI pada sidang tanggal 1 Juli nanti," tegasnya.


Selain menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga di PTUN Jakarta Timur, Sam Haning juga mengaku mengajukan gugatan terhadap Perbati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Ia mengklaim, dalam perkara tersebut terungkap bahwa Perbati menggunakan dokumen badan hukum milik entitas lain, sehingga menurutnya legalitas organisasi tersebut perlu diuji melalui proses hukum.


"Dalam pandangan kami, organisasi yang belum memiliki badan hukum tidak boleh diakomodasi sebagai induk organisasi cabang olahraga. Semua harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Sam Haning juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Menteri Pemuda dan Olahraga yang dalam persidangan menyebut adanya dualisme organisasi tinju nasional.


Menurutnya, apabila memang terdapat dualisme sebagaimana disampaikan dalam persidangan, maka pihak tergugat harus mampu membuktikan legal standing organisasi yang dimaksud di hadapan majelis hakim.


Ia berharap sidang lanjutan pada 1 Juli 2026 dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum organisasi tersebut melalui pembuktian yang dilakukan pihak tergugat.


Selain persoalan sengketa organisasi, Sam Haning meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga.


Permintaan tersebut disampaikannya karena, menurut pandangannya, perlu dipastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara diberikan kepada organisasi yang telah memenuhi persyaratan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


Ia juga berharap Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan meminta Menteri Pemuda dan Olahraga menerapkan aturan secara adil terhadap seluruh induk organisasi cabang olahraga di Indonesia.


"Negara harus berlaku adil. Organisasi yang belum berbadan hukum jangan sampai mendapatkan pengakuan ataupun fasilitas negara sebelum memenuhi seluruh persyaratan hukum," ujarnya.


Di akhir keterangannya, Sam Haning mengimbau seluruh pengurus Pertina di Indonesia tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Kita tetap tenang, tetap sabar, dan terus berjuang demi kepentingan atlet. Yang kita perjuangkan adalah kepastian hukum agar pembinaan olahraga tinju Indonesia berjalan baik dan mampu mengharumkan nama bangsa di tingkat internasasional," pungkasnya.

✒️: kl