Maumere, NTT– 30 Juni 2026 Surat somasi yang dilayangkan Albertus Vinsensius selaku pihak investor melalui kuasa hukumnya kepada Yahanes Hegon De Ornay dalam sengketa proyek pembangunan 7 unit Gedung Makan Bergizi (MBG) 3T di Kabupaten Sikka mendapat bantahan keras dari Tim Kuasa Hukum Yohanes D. Tukan, SH & Associates.
Alih-alih menerima seluruh tuduhan yang tertuang dalam somasi, kuasa hukum justru menilai isi somasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun kronologi kejadian yang mereka miliki. Bahkan, mereka menyebut kliennya telah menjadi korban fitnah secara tertulis.
"Dari seluruh dokumen yang kami pelajari, justru sangat jelas klien kami yang difitnah secara tertulis. Tuduhan penipuan, penggelapan, wanprestasi maupun tipu muslihat yang dimuat dalam somasi menurut kami tidak didukung oleh fakta hukum yang sebenarnya. Kami sedang mengkaji langkah hukum untuk melindungi kehormatan dan nama baik klien kami," tegas Tim Kuasa Hukum Yohanes D. Tukan, SH & Associates dalam wawancara eksklusif bersama media ini.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa somasi memuat tuduhan bahwa klien mereka diduga melakukan penipuan, penggelapan, wanprestasi dan tipu muslihat dalam pelaksanaan proyek pembangunan 7 unit Gedung Makan Bergizi (MBG).
Namun menurut mereka, tuduhan tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Seluruh dalil dalam somasi, kata mereka, harus diuji berdasarkan dokumen, kronologi, serta alat bukti yang sah.
Akan tetapi, isi somasi tetap harus disusun berdasarkan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tim kuasa hukum memaparkan kronologi yang menurut mereka bertolak belakang dengan tuduhan dalam somasi.
Mereka menjelaskan bahwa kontrak pembangunan ditandatangani pada 6 November 2025, sedangkan uang muka sebesar Rp595 juta telah ditransfer pada 7 November 2025.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Albertus Vinsensius baru memperoleh surat kuasa dari investor pada 8 November 2025.
Menurut kuasa hukum, fakta tersebut menjadi salah satu alasan mengapa tuduhan adanya tipu muslihat untuk memperoleh uang muka dinilai tidak sesuai dengan urutan peristiwa yang sebenarnya.
"Kalau uang muka sudah ditransfer lebih dahulu, lalu bagaimana mungkin dikatakan ada tipu muslihat untuk memperoleh uang tersebut? Itu yang menurut kami tidak sesuai dengan kronologi yang ada," ujar mereka.
Selain membantah isi somasi, kuasa hukum juga menyatakan bahwa klien mereka telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Bahkan, mereka mengklaim nilai pekerjaan yang telah dikerjakan telah melampaui jumlah uang muka sebesar Rp595 juta yang diterima.
Karena itu, menurut mereka, apabila terdapat perselisihan mengenai proyek tersebut, penyelesaiannya harus didasarkan pada pembuktian mengenai progres pekerjaan, kewajiban para pihak, serta dokumen kontrak, bukan semata-mata pada tuduhan sebagaimana tercantum dalam somasi.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dua langkah hukum yang muncul dari perkara proyek yang sama.
Di satu sisi, Albertus Vinsensius selaku pihak investor melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Yahanes Hegon De Ornay.
Di sisi lain, Senator Angelo Wake Kako (AWK) melalui kuasa hukumnya melaporkan Christoforus Gaharapung alias Ambo ke kepolisian.
Menurut kuasa hukum, baik Yahanes Hegon De Ornay maupun Christoforus Gaharapung alias Ambo merupakan klien mereka, sehingga seluruh proses hukum tersebut akan dihadapi secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
Menutup keterangannya, Tim Kuasa Hukum Yohanes D. Tukan, SH & Associates menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum, termasuk mempertimbangkan langkah hukum apabila isi somasi tersebut dinilai memenuhi unsur fitnah tertulis atau pencemaran nama baik terhadap klien mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa proyek pembangunan 7 unit Gedung Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Sikka masih dalam proses hukum.
Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya kesalahan hukum dari pihak mana pun. Seluruh tuduhan dalam somasi maupun bantahan dari pihak yang disomasi masih merupakan dalil masing-masing pihak yang pembuktiannya akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
