KUPANG, NTT – Dosen berinisial WS mengakui telepon genggam miliknya disita penyidik Polda NTT setelah menjalani pemeriksaan terkait laporan yang sedang didalami aparat kepolisian. Pemeriksaan yang dijalani WS berlangsung selama kurang lebih 11 jam. Menyikapi hal tersebut, kuasa hukumnya, Dr. Sam Haning, SH., MH., meminta agar penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telepon genggam tersebut segera dikembalikan apabila sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyelidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sam Haning dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Namun, seluruh tindakan penyidik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Akan tetapi, setiap tindakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Sam Haning menjelaskan bahwa penyitaan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya mengatur secara jelas mengenai prosedur penyitaan.
Menurut Sam Haning, pada prinsipnya penyitaan harus dilakukan dengan izin atau penetapan dari pengadilan. Apabila dalam kondisi tertentu penyitaan dilakukan karena alasan mendesak, maka penyidik tetap berkewajiban memenuhi mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau penyitaan dilakukan, harus ada dasar hukumnya. Pada prinsipnya harus ada izin pengadilan. Kalaupun dilakukan dalam keadaan mendesak, tetap ada mekanisme hukum yang harus dipenuhi oleh penyidik," tegasnya.
Ia juga menyoroti penyitaan telepon genggam milik kliennya yang menurutnya memuat berbagai data pribadi dan informasi penting yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari pemiliknya.
Karena itu, Sam Haning mengingatkan agar penyidik memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan pemeriksaan perangkat elektronik milik warga negara.
"Apabila data yang dibutuhkan penyidik sudah diperoleh, maka kami berharap telepon genggam milik klien kami segera dikembalikan. Di dalam perangkat tersebut terdapat data-data pribadi yang tentu harus dilindungi," katanya.
Selain menyoroti penyitaan, Sam Haning juga meminta penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum tidak boleh dipaksakan apabila alat bukti yang tersedia belum cukup untuk membuktikan keterlibatan seseorang.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang sah, akurat, dan memiliki kualitas pembuktian yang memadai.
"Kalau memang alat buktinya belum cukup dan masih ada keraguan, jangan dipaksakan. Lengkapi dulu alat buktinya. Jangan sampai proses hukum yang dipaksakan justru mencederai hukum itu sendiri maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujarnya.
Menurut Sam Haning, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sementara itu, WS menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang karena tidak dapat hadir pada panggilan pertama.
Menurut WS, setelah menerima panggilan berikutnya, ia mendatangi Polda NTT pada 6 Juni 2026 untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya datang ke Polda sekitar pukul 09.30 pagi dan berada di sana sampai malam hari. Kalau dihitung keseluruhan, proses yang saya jalani kurang lebih selama 11 jam," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan sejumlah hal terkait komunikasi yang pernah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan beberapa pihak yang dikenalnya.
WS mengaku salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan seseorang bernama Gama yang dikenalnya sejak tahun 2022.
"Saya ditanya apakah mengenal saudara Gama. Saya jawab mengenal. Saya mengenalnya sejak tahun 2022 dan saya mengetahui yang bersangkutan bekerja sebagai wartawan," katanya.
Selain itu, penyidik juga menanyakan pendapatnya mengenai dugaan seseorang sebagai admin akun tertentu yang sedang didalami dalam proses penyelidikan.
Namun, WS mengaku tidak memberikan kesimpulan karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut.
"Saya tidak bisa menyimpulkan seseorang sebagai admin suatu akun karena saya tidak memiliki bukti. Kalau saya menyimpulkan tanpa dasar, itu bisa menjadi tuduhan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ujarnya.
Menurut WS, telepon genggam miliknya kemudian disita penyidik karena terdapat percakapan yang memuat penyebutan istilah tertentu yang sedang didalami dalam proses penyelidikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan peristiwa yang sedang ditangani aparat kepolisian dan tetap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Saya hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Di akhir konferensi pers, Sam Haning kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi WS selama proses hukum berlangsung. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara objektif, profesional, dan berlandaskan alat bukti yang kuat sehingga menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
"Kami menghormati institusi kepolisian dan mendukung penegakan hukum. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga kebenaran dapat terungkap secara objektif," pungkasnya.
✒️: kl
