Maumere, NTT – Setelah hampir tiga setengah tahun menanti kepastian hukum, perjuangan korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, akhirnya memasuki babak baru.
Pada Rabu (1/7/2026), DPC GMNI Sikka bersama korban dan keluarga korban mendatangi Mapolres Sikka untuk meminta kejelasan atas penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 13 Desember 2022.
Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa berkas perkara pada hari itu telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka sebagai tahapan lanjutan dalam proses hukum.
Mendengar penjelasan tersebut, GMNI Sikka bersama korban dan keluarga tidak berhenti di Mapolres. Mereka langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere untuk memastikan perkembangan penanganan perkara.
Di Kejaksaan Negeri Sikka, rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H. Kajari membenarkan bahwa berkas perkara baru diterima pada hari itu dan akan segera diteliti oleh jaksa peneliti.
"Berkas perkara hari ini baru kami terima".
Selanjutnya akan kami periksa dan dalami terlebih dahulu. Apabila masih terdapat kekurangan, tentu akan kami kembalikan kepada penyidik Polres Sikka untuk dilengkapi.
Namun apabila seluruh persyaratan telah lengkap, berkas akan kami nyatakan lengkap dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan," ujar Armandha Tangdibali, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sikka juga menyampaikan apresiasi kepada korban, keluarga korban, dan DPC GMNI Sikka yang terus mengawal proses hukum secara tertib. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Kajari, pengawalan dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, sementara kejaksaan akan menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan ini menjadi secercah harapan baru bagi korban dan keluarganya yang telah menunggu hampir tiga setengah tahun untuk memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, DPC GMNI Sikka menegaskan akan terus mengawal seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penelitian berkas di kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan, agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pertemuan DPC GMNI Sikka bersama korban dan keluarga korban dengan Kapolres Sikka serta Kepala Kejaksaan Negeri Sikka pada Rabu, 1 Juli 2026. Dugaan terhadap terlapor masih dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
✒️: Albert Cakramento
