MAKASSAR, 18 Juli 2026 – BASARNAS melalui Biro Hukum dan Kerja Sama menggelar kegiatan Pengaturan Hibah Aset Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Peninjauan Regulasi SAR di Makassar sebagai langkah memperkuat tata kelola organisasi, menyelaraskan regulasi, serta mengevaluasi implementasi Peraturan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Standardisasi Pengawakan Sarana SAR agar tetap relevan dengan kebutuhan operasional pencarian dan pertolongan di Indonesia.
Kegiatan yang mengusung nilai dasar ASN BerAKHLAK serta semangat "Bangga Melayani Bangsa" ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai di Kota Makassar. Forum tersebut diselenggarakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting guna memberikan kesempatan kepada seluruh peserta dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BASARNAS untuk mengikuti kegiatan secara optimal.
Pelaksanaan kegiatan menjadi bagian dari komitmen BASARNAS dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui penyempurnaan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan operasional pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR). Selain itu, forum ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan BASARNAS Nomor 18 Tahun 2011 tentang Standardisasi Pengawakan Sarana SAR agar tetap selaras dengan tantangan dan dinamika pelayanan SAR di lapangan.
Tidak hanya membahas aspek regulasi, kegiatan ini juga memfokuskan pembahasan pada mekanisme pengaturan hibah aset di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BASARNAS. Pengelolaan hibah aset dinilai memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan tugas pencarian dan pertolongan, sehingga diperlukan sistem yang profesional, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan tersebut, BASARNAS berharap seluruh proses pengelolaan aset negara di lingkungan UPT dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum, regulasi, pengelolaan aset, serta operasional SAR, yakni:
- Dr. Didi Hamzar, S.Sos., M.M., Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama BASARNAS.
- M. Arif Anwar, S.Sos., M.M., Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kelas A Makassar.
- Narita Mayasari, S.Kom., M.M., Penata Laksana Barang.
- Brillyansyah N.A., S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
- Fajrin Hakim, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Para narasumber akan memaparkan berbagai materi terkait penyelarasan regulasi, pengelolaan aset hibah, hingga implementasi kebijakan yang mendukung peningkatan profesionalisme penyelenggaraan tugas-tugas BASARNAS.
Diharapkan melalui forum ini dapat dihasilkan berbagai rekomendasi strategis yang menjadi dasar penyempurnaan regulasi, memperkuat sistem pengelolaan aset negara di lingkungan BASARNAS, serta meningkatkan efektivitas standardisasi pengawakan sarana SAR secara nasional.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen BASARNAS dalam menerapkan budaya kerja Professional, Adaptive, Tertib, Universal, dan Harmonis, yang menjadi fondasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat tersebut diperkuat dengan slogan "We Are Family", sebagai cerminan sinergi dan kebersamaan seluruh insan BASARNAS.
Bagi peserta yang mengikuti secara daring, kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting dengan rincian sebagai berikut:
- Hari/Tanggal: Selasa, 21 Juli 2026
- Waktu: 09.00 WITA – selesai
- Meeting ID: 620 046 3387
- Passcode: SAR115
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi resmi mengenai kegiatan maupun berbagai regulasi BASARNAS melalui JDIH BASARNAS, situs resmi BASARNAS, serta akun media sosial resmi BASARNAS.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, BASARNAS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara, serta mendukung terwujudnya pelayanan pencarian dan pertolongan yang profesional, cepat, efektif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
✒️: Eh/***
