ROTE NDAO, NTT – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rote Ndao, Ania Ndun, mengaku masih menanti kepastian hukum setelah melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Idris Amalo. Meski laporan telah diterima Polres Rote Ndao sejak 14 Juni 2026, korban mengaku hingga kini belum mengetahui perkembangan penanganan perkara, sementara terlapor disebut masih bebas beraktivitas.
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rote Ndao menjadi perhatian. Korban, Ania Ndun, mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya, Idris Amalo.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Rabu (15/7/2026), Ania menceritakan bahwa persoalan bermula ketika seorang pria datang ke rumahnya untuk menanyakan sebuah kartu SIM yang diduga berada di tangan suaminya.
"Dia datang tanya, 'Bapak suami di mana?' Beta bilang suami ada keluar. Dia bilang mau ambil kartu SIM punya istrinya yang ada di kakak punya suami. Beta bilang nanti kalau suami pulang baru ditanya," tutur Ania.
Beberapa hari kemudian, setelah suaminya pulang dari Kupang, Ania menemukan kartu SIM tersebut di dalam dompet yang berada di atas mobil truk.
"Beta lihat ada kartu SIM di dalam dompet di atas oto. Beta ambil karena beta pikir mau kembalikan ke yang punya. Orang itu kerja di koperasi, gaji dan semua pekerjaannya pakai nomor itu," katanya.
Namun, niat baik tersebut justru memicu kemarahan suaminya.
"Belum sempat masuk rumah, dia sudah teriak dari dalam. Dia keluar bawa kunci roda. Dia bilang, 'Lu suka cari hal, lu cari masalah, lu mati kali'," kenangnya.
Menurut Ania, suaminya kemudian memukul lengan kanannya menggunakan kunci roda sebanyak dua kali.
"Dia pukul beta pakai kunci roda di tangan kanan. Tangan beta langsung keram. Beta duduk sebentar, tapi dia tarik beta punya baju dari belakang masuk ke dalam rumah lalu pukul beta lagi berkali-kali pakai tangan," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 14 Juni 2026, Ania mendatangi Polres Rote Ndao untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/126/VI/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, laporan korban diterima pada 14 Juni 2026 pukul 13.30 WITA.
Dalam laporan tersebut, Ania melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan terlapor Idris Amalo.
Uraian dalam STPL menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan bermula setelah korban menemukan kartu SIM yang diduga ditinggalkan terlapor di dalam mobil truk. Saat korban membawa pulang kartu tersebut dengan tujuan mengembalikannya kepada pemilik, terlapor diduga datang membawa kunci roda dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Ania mengaku kekerasan yang dialaminya bukan hanya sekali.
"Sedikit-sedikit dia pukul beta. Salah sedikit pukul. Selama satu bulan beta tinggal sama dia, hampir terus kena pukul," ungkapnya.
Korban mengaku selama ini memilih bertahan demi kedua anaknya yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun.
"Beta pikir anak-anak masih kecil. Tapi sudah kelewatan. Beta akhirnya putuskan lapor supaya ada keadilan," katanya.
Setelah membuat laporan, Ania mengaku sempat kembali ke rumah orang tuanya karena takut kembali menjadi korban kekerasan.
Ia juga sempat meminta bantuan polisi agar dapat bertemu kedua anaknya yang saat itu masih berada bersama suaminya.
"Beta sempat minta tolong polisi karena anak-anak sama-sama dengan dia. Beta cuma mau ketemu anak-anak," ujarnya.
Menurut Ania, meski sempat didampingi anggota kepolisian, dugaan kekerasan kembali terjadi.
"Polisi sempat datang, dia janji tidak pukul beta lagi. Tapi setelah polisi pulang, beberapa saat kemudian dia pukul beta lagi. Makanya beta kembali ke rumah mama," katanya.
Hingga kini, Ania mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporannya.
"Beta minta diproses saja sesuai hukum. Beta hanya mau ada keadilan supaya beta dan anak-anak bisa hidup tenang," harapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aipda Ony Mbolik, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.
Sementara itu, Idris Amalo selaku pihak yang dilaporkan belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan maupun hak jawab terkait tuduhan yang disampaikan oleh korban. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, pemberitaan ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
✒️: Tim
