Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Mobil Ditahan Hampir Dua Bulan, Pemilik Pertanyakan Status Hukum, Polres Sikka Beri Klarifikasi

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T09:32:42Z

 



Maumere, NTT, 10 Juli 2026 – Penanganan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang menimpa seorang warga Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, menjadi sorotan publik. Hampir dua bulan sejak penangkapan dilakukan pada 11 Mei 2026, kendaraan milik warga masih diamankan oleh penyidik, sementara pemiliknya mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan status hukumnya.


Kasus tersebut dialami Nong Jefri, warga Dusun Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete. Kepada wartawan, Jefri mengaku bingung dengan proses hukum yang sedang berjalan karena hingga kini dirinya mengaku belum pernah diperiksa secara resmi sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Jefri, saat penangkapan dirinya sempat diamankan dan menginap satu malam di ruang tahanan Polres Sikka atas arahan penyidik dengan alasan menunggu pemeriksaan fisik kendaraan pada keesokan harinya.


 Namun hingga siang hari, pemeriksaan yang dijanjikan tidak pernah dilakukan.


Ia kemudian dipersilakan pulang setelah keluarganya datang ke Mapolres Sikka. Sementara mobil operasional miliknya bersama tujuh jeriken berisi BBM jenis Pertalite tetap diamankan.


"Saat penangkapan, saya tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penyitaan kendaraan. Petugas hanya bertanya BBM itu akan dibawa ke mana, dan saya jawab untuk dijual eceran di kios," ujar Jefri.


Jefri juga mengaku sempat mengira orang-orang yang menangkapnya adalah preman karena sebagian petugas tidak mengenakan seragam, tidak menunjukkan identitas, maupun tidak memperlihatkan surat perintah saat melakukan penangkapan.


Yang membuatnya semakin heran, hampir dua bulan berlalu sejak peristiwa tersebut, dirinya mengaku belum pernah menerima surat panggilan resmi ataupun pesan melalui WhatsApp untuk dimintai keterangan oleh penyidik.


Setiap kali mendatangi Polres Sikka guna mempertanyakan perkembangan perkara, Jefri mengaku selalu mendapat jawaban yang sama.


"Penyidik menyampaikan bahwa perkara ini belum bisa dilanjutkan karena masih menunggu hasil atau jawaban dari saksi ahli migas," katanya.


Merasa belum memperoleh kepastian, Jefri berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga dirinya mengetahui secara jelas posisi hukumnya.


Untuk memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian, media ini melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, melalui pesan WhatsApp. Menanggapi konfirmasi tersebut, Satreskrim Polres Sikka memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan perkara dimaksud.


Dalam klarifikasinya, Satreskrim Polres Sikka menegaskan bahwa proses penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


Polres Sikka menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi berinisial BNJ, DE, PAS, dan MR sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap dan objektif. Seluruh pemeriksaan tersebut, menurut kepolisian, telah dituangkan dalam administrasi penyidikan serta didukung dokumentasi yang menjadi bagian dari berkas perkara.


Terkait kendaraan yang diamankan, Polres Sikka juga membantah adanya anggapan bahwa penyitaan dilakukan tanpa administrasi.


Penyidik menyatakan kendaraan yang diduga digunakan dalam dugaan tindak pidana telah diamankan disertai Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) yang ditandatangani langsung oleh BNJ saat penyerahan kendaraan kepada penyidik.


"Dengan demikian, pernyataan yang menyebut kendaraan diamankan tanpa administrasi tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam berkas penyidikan," demikian bunyi klarifikasi Satreskrim Polres Sikka.


Lebih lanjut, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahapan proses hukum. Seluruh tindakan penyidik, mulai dari pengumpulan keterangan, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti hingga administrasi penyidikan, disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Melalui klarifikasi tersebut, Polres Sikka menyampaikan bahwa hak jawab ini dimaksudkan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.


Media ini memuat klarifikasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan sesuai fakta yang diperoleh.

✒️: Albert Cakramento