KUPANG, NTT – Dugaan kecurangan seleksi Taruni Akpol Polda NTT kembali mencuat setelah tim kuasa hukum Nathasya Olivia Bessie mempersoalkan hasil tes kesehatan yang membuat kliennya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tim hukum menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan hasil pemeriksaan kesehatan dan meminta Kapolda NTT memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penilaian tersebut.
Persoalan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Olivia, yakni Adv. Yusak Langga, S.H., Adv. Yavet Alfons Mau, S.H., Adv. Abraham K. Langga, S.H., dan Adv. Anderias Lado, S.H., dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (3/7/2026).
Adv. Yusak Langga menjelaskan, Olivia dinyatakan gugur pada tahap pemeriksaan kesehatan berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor B/484/IV/DIK.2.1./2026/Ro.SDM tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda NTT.
Dalam surat tersebut, Olivia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena disebut mengalami protrusi gigi berat, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Dokkes Polda NTT pada RIKKES I Akpol Tahun Anggaran 2026.
Merasa keberatan atas keputusan tersebut, Olivia bersama ibunya melaporkan persoalan itu ke Divisi Propam Mabes Polri. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Propam menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dalam proses penetapan status TMS oleh Polda NTT.
Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku belum puas. Menurut Adv. Yavet Alfons Mau atau Adv. Oscar, keluarga kemudian melakukan pemeriksaan pembanding di klinik dokter gigi spesialis ortodonti, drg. Melissa Yolanda Komala, Sp.Ort., menggunakan teknologi Cone Beam Computed Tomography (CBCT).
Hasil pemeriksaan pembanding tersebut, kata Adv. Oscar, menunjukkan kondisi gigi Olivia hanya mengalami protrusi ringan dan masih berada dalam batas normal.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kompetensi pemeriksa pada tahap RIKKES. Mereka menduga dokter yang melakukan pemeriksaan merupakan dokter gigi spesialis konservasi gigi (Sp.KG), sedangkan penilaian mengenai posisi maupun protrusi gigi semestinya menjadi kewenangan dokter gigi spesialis ortodonti (Sp.Ort).
"Berkaitan dengan penilaian protrusi atau posisi gigi, seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis ortodonti yang memang memiliki kompetensi di bidang tersebut," ujar Adv. Oscar.
Berbekal hasil pemeriksaan pembanding tersebut, tim kuasa hukum kemudian mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Kapolda NTT pada 9 Juni 2026 yang meminta penjelasan mengenai dasar penetapan hasil RIKKES Tahap I. Namun, hingga konferensi pers digelar, mereka menyatakan belum menerima tanggapan resmi.
Tim hukum menilai sikap tersebut tidak mencerminkan prinsip keterbukaan, terlebih Olivia telah tiga kali mengikuti seleksi Taruni Akpol pada tahun 2024, 2025, dan 2026.
Mereka menyebut pada dua seleksi sebelumnya Olivia dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan, sementara pada seleksi tahun ini justru dinyatakan TMS dengan alasan protrusi berat.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menduga terdapat kejanggalan dalam proses seleksi dan menyatakan akan kembali menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kapolda NTT agar persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga keterangan pers ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Polda NTT maupun Kapolda NTT terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Nathasya Olivia Bessie. News Daring membuka ruang hak jawab apabila pihak Polda NTT ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan tersebut.
✒️: ***
