Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Salma Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Kuasa Insidentil

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T11:33:20Z

 



Maumere, NTT, 3 Juli 2026 – Kuasa hukum Salma membongkar dugaan penyalahgunaan kuasa insidentil dalam polemik sengketa kepemilikan Pulau Anano, Pulau Pemana Kecil, dan Pulau Kambing. Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates menilai balasan somasi yang disampaikan LA Sahara tidak lagi memiliki nilai yuridis karena dikirim setelah melewati batas waktu tiga kali somasi. Selain itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan kuasa insidentil di luar proses persidangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai surat tanggapan somasi dari LA Sahara. Menurut Yohanes, pihaknya telah memberikan kesempatan selama tujuh hari pada setiap somasi, namun tidak dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan.


"Somasi pertama tidak dijawab dalam waktu tujuh hari, sehingga kami mengirim somasi kedua. Setelah somasi kedua pun tidak dijawab, bahkan melewati lebih dari sepuluh hari, kami kembali mengirim somasi ketiga. Karena hak untuk menjawab tidak digunakan dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka menurut kami balasan yang baru disampaikan kemudian sudah tidak lagi memiliki nilai yuridis," tegas Yohanes.


Tak hanya mempersoalkan keterlambatan tanggapan, Yohanes juga menyoroti penggunaan surat kuasa insidentil oleh LA Sahara. Menurutnya, kuasa insidentil hanya dapat digunakan untuk kepentingan beracara di pengadilan setelah memenuhi syarat, termasuk adanya hubungan kekeluargaan antara pemberi dan penerima kuasa serta memperoleh izin dari Ketua Pengadilan.


"Persetujuan Ketua Pengadilan diberikan agar penerima kuasa dapat mewakili pemberi kuasa dalam persidangan, bukan untuk menjawab somasi ataupun memberikan pernyataan kepada media. Oleh karena itu, kami mempertanyakan penggunaan kuasa insidentil di luar ruang persidangan," ujarnya.


Yohanes juga mengaku mencermati dokumen yang dilampirkan dalam surat tanggapan tersebut. Menurutnya, lampiran hanya berupa surat kuasa dan bukti pembayaran pajak lama yang hanya mencantumkan lokasi "Pemana" tanpa menyebut secara spesifik Pulau Pemana Kecil, Pulau Kambing, maupun Pulau Anano.


Ia menjelaskan bahwa saat bukti pajak tersebut diterbitkan, wilayah administratif Desa Pemana belum mengalami pemekaran. Karena itu, penyebutan lokasi "Pemana" tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengklaim kepemilikan atas pulau-pulau yang kini menjadi objek sengketa.


Lebih lanjut, Yohanes menegaskan bahwa bukti pembayaran pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.


"Dalam hukum pertanahan, bukti kepemilikan yang mempunyai kekuatan hukum adalah sertifikat hak atas tanah atau alat bukti lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Pembayaran pajak hanya menunjukkan adanya kewajiban perpajakan, bukan bukti hak milik," jelasnya.


Selain itu, Yohanes juga menyoroti identitas LA Sahara dalam surat tanggapan somasi. Menurutnya, dalam surat yang diterima pihaknya, nama LA Sahara tidak dicantumkan dengan gelar akademik S.H., sedangkan dalam pemberitaan salah satu media online nama tersebut ditulis menggunakan gelar tersebut.


"Perbedaan penulisan identitas ini patut mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kami hanya menyampaikan apa yang kami temukan berdasarkan dokumen yang kami terima dan pemberitaan yang telah dipublikasikan," katanya.


Menurut Yohanes, berbagai dalil dalam surat tanggapan somasi, mulai dari silsilah keluarga, riwayat penguasaan tanah, bukti pajak hingga klaim kepemilikan atas objek sengketa, merupakan materi yang semestinya dibuktikan melalui mekanisme persidangan apabila perkara ini berlanjut ke pengadilan.


Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.


"Hukum harus menjadi ruang untuk menguji setiap dalil dan alat bukti, bukan dibangun melalui opini. Pada akhirnya, biarlah pengadilan yang menilai siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti yang sah," pungkas Yohanes D. Tukan.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, LA Sahara belum memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan terbaru tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada LA Sahara maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut.

✒️: Albert Cakramento