Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Istri AWK Diperiksa sebagai Saksi, Kuasa Hukum Ambo Desak Penyidik Ungkap Peran Seluruh Pihak dalam Proyek MBG 3T

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T04:08:20Z

 




Maumere, NTT, 9 Juli 2026 – Proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Anggota DPD RI Angelius Wake Kako (AWK) bersama tim kuasa hukumnya terhadap Ambrosius Gaharpung atau yang akrab disapa Ambo Gaharpung terus bergulir.


Dalam perkembangan terbaru, Christina Lusiana Hary, istri AWK, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu, 8 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani aparat kepolisian.


Sebelumnya, Ambrosius Gaharpung telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik sebagai pihak yang dilaporkan. Melalui kuasa hukumnya, Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates – Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, ditegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan kliennya kepada publik didasarkan pada fakta-fakta yang diyakini benar serta pengalaman langsung selama terlibat dalam proyek pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka.


Menurut Yohanes D. Tukan, S.H., pemeriksaan Christina Lusiana Hary sebagai saksi merupakan tahapan penting untuk mengungkap secara utuh duduk perkara. Hal itu mengingat sebelumnya AWK pernah menyampaikan bahwa proyek pembangunan Dapur MBG 3T tersebut merupakan milik istrinya.


Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami hubungan hukum, pembagian peran, serta keterlibatan setiap pihak dalam pelaksanaan proyek agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.


Selain itu, penyidik juga didorong untuk memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan proyek, termasuk Andy Pio dan para pihak yang disebut hadir dalam sejumlah pertemuan terkait pembangunan Dapur MBG 3T.


"Semua pihak yang mengetahui proses proyek ini perlu dimintai keterangan agar perkara menjadi terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat," tegas Yohanes D. Tukan, S.H.


Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa apabila proyek tersebut benar merupakan milik Christina Lusiana Hary, maka seluruh peran para pihak perlu diperjelas melalui proses penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Yohanes D. Tukan berharap penyidik menangani perkara secara profesional, independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.


Sementara itu, media ini telah berupaya memperoleh konfirmasi dari kuasa hukum Christina Lusiana Hary, Viktor Nekur, S.H., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim media ini belum dibaca, sehingga belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.


Media ini juga telah menghubungi Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, melalui WhatsApp untuk meminta keterangan resmi terkait pemeriksaan Christina Lusiana Hary sebagai saksi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut juga belum dibaca, sehingga belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sikka.


Media ini tetap membuka ruang bagi Angelius Wake Kako (AWK), Christina Lusiana Hary, tim kuasa hukumnya, maupun Polres Sikka untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab. Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, media ini akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

✒️: Albert Cakramento