Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Inspektur Kota Kupang Serahkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pajak Reklame ke Kejaksaan, Potensi Kerugian Daerah Diperkirakan Rp4 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T04:43:14Z

 



Kota Kupang, NTTInspektur Daerah (IRDA) Kota Kupang telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pajak reklame kepada Kejaksaan Negeri Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Dari hasil pemeriksaan sementara, potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar, namun besaran tersebut masih akan didalami dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum.


Kepala Inspektura Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, kepada News-Daring.com, Kamis (9/7/2026), mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.


"Pemeriksaan terhadap laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan pajak reklame sudah kami selesaikan. Hasilnya telah kami sampaikan kepada Bapak Wali Kota dan juga kepada Badan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," ujar Frengki.


Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN). Saat ini proses penjatuhan hukuman disiplin sedang berlangsung melalui Badan Kepegawaian.


"Untuk aspek disiplin ASN, prosesnya sementara berjalan. Dugaan pelanggaran disiplin berat itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.


Frengki menegaskan, sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri, setiap hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan indikasi tindak pidana korupsi wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum.


"Sesuai MoU antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri, apabila hasil pemeriksaan kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka wajib kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Karena itu hasil pemeriksaan tersebut sudah kami teruskan kepada Kejaksaan Negeri Kupang untuk diproses lebih lanjut," katanya.


Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Kupang saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan yang diserahkan Inspektorat.


Frengki mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Inspektorat, potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.


"Nilai itu masih merupakan hasil perhitungan sementara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat. Besaran pastinya tentu akan ditentukan melalui proses penyidikan dan penghitungan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," ujarnya.


Selain laporan pertama, Inspektorat masih melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan penerimaan pajak reklame lainnya, termasuk reklame produk rokok, videotron, dan sejumlah wajib pajak lainnya.


"Pemeriksaan masih terus berjalan. Saat ini kami masuk pada tahap berikutnya dengan objek pemeriksaan yang berbeda, yaitu reklame rokok, videotron, dan beberapa wajib pajak lainnya," jelas Frengki.


Dalam pemeriksaan, Inspektorat menemukan dugaan modus yang dilakukan oknum petugas pajak dengan menerima pembayaran langsung dari wajib pajak, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas daerah.


Untuk meyakinkan wajib pajak, oknum tersebut diduga menerbitkan bukti setoran pajak yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah pembayaran telah masuk ke kas daerah.


"Mereka datang sebagai petugas pajak dan menerima pembayaran dari wajib pajak. Namun setelah itu diduga tidak menyetorkannya ke rekening kas daerah. Yang dilakukan justru memanipulasi bukti setoran pajak agar terlihat seolah-olah pembayaran sudah masuk ke kas daerah," ungkapnya.


Dugaan tersebut terungkap setelah Inspektorat melakukan pengecekan ulang melalui aplikasi administrasi perpajakan milik Pemerintah Kota Kupang.


"Saat dilakukan pengecekan pada sistem, ternyata pembayaran tersebut tidak tercatat masuk ke kas daerah. Dari situlah dugaan penyimpangan ini kemudian didalami," katanya.


Frengki menjelaskan, Inspektorat juga telah memanggil sejumlah perusahaan sebagai wajib pajak untuk dimintai klarifikasi.


Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat membuktikan bahwa mereka telah membayar pajak sesuai kewajibannya.


"Perusahaan-perusahaan sudah kami panggil dan mereka dapat menunjukkan bukti pembayaran. Jadi yang sedang didalami adalah apa yang terjadi setelah pembayaran diterima oleh oknum petugas," jelasnya.


Menurut Frengki, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi dalam satu tahun anggaran, tetapi diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025.


"Karena itu pemeriksaan kami lakukan secara bertahap sesuai laporan yang masuk," ujarnya.


Ia memastikan Inspektorat akan terus mendukung proses penegakan hukum sesuai arahan Wali Kota Kupang.


"Perintah Bapak Wali Kota kepada Inspektorat untuk segera menyelesaikan pemeriksaan telah kami laksanakan. Seluruh hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

✒️: kl