Maumere, NTT, 9 Juli 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah pusat dan daerah membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan proyek pembangunan vila dan galangan kapal milik PT Atlas Samudera Perkasa di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. WALHI menilai proyek tersebut berpotensi mengancam ekosistem pesisir Teluk Maumere serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam pers rilis yang diterima media ini, WALHI NTT menegaskan bahwa polemik proyek tersebut tidak hanya menyangkut investasi, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai tata kelola pembangunan, perlindungan kawasan konservasi, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut WALHI, perhatian publik semakin meningkat setelah digelarnya sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.
Namun, sosialisasi tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, hingga proses konsultasi dengan masyarakat yang dinilai belum berjalan secara memadai.
WALHI mengungkapkan, berdasarkan informasi yang berkembang, pembangunan vila diduga telah berlangsung sebelum proses sosialisasi kepada masyarakat selesai dilakukan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang menjadi syarat penting dalam tata kelola lingkungan hidup yang demokratis.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi pembangunan berada di kawasan pesisir Wairterang seluas sekitar 62,45 hektare yang merupakan bagian dari kawasan perairan Teluk Maumere dan termasuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.
Kawasan konservasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/1987 dengan luas mencapai 3.533 hektare yang meliputi wilayah Alok, Alok Timur, Waigete, hingga Talibura.
Menurut WALHI, kawasan Teluk Maumere selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Nusa Tenggara Timur karena memiliki kekayaan terumbu karang, habitat berbagai jenis ikan karang, padang lamun, serta sumber daya pesisir yang menopang kehidupan masyarakat nelayan sekaligus sektor pariwisata.
Karena itu, pembangunan di kawasan tersebut harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, risiko abrasi, kenaikan muka air laut, cuaca ekstrem, hingga ancaman degradasi ekosistem pesisir.
WALHI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044. Dalam aturan tersebut, kawasan TWAL Teluk Maumere diprioritaskan untuk fungsi perlindungan, pengamanan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, dan wisata alam. Aktivitas yang mengurangi atau menghilangkan fungsi kawasan konservasi dinyatakan tidak diperkenankan.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi WALHI NTT, Gress Gracelia, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan empat rekomendasi utama sebagai langkah penyelamatan kawasan pesisir Teluk Maumere dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertama, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi seluruh perizinan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere. Apabila ditemukan pelanggaran, KLHK diminta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin.
Kedua, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan RZWP3K, melindungi habitat biota laut dan ruang tangkap nelayan, serta merekomendasikan penghentian kegiatan dan pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Ketiga, mendorong Pemerintah Kabupaten Sikka meninjau kembali kesesuaian proyek dengan RTRW Kabupaten Sikka, menghentikan penerbitan persetujuan yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi, serta mengambil langkah korektif terhadap setiap pelanggaran tata ruang.
Keempat, memastikan adanya audit lingkungan independen serta keterlibatan masyarakat secara penuh dan bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan, disertai perlindungan terhadap ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan wilayah tangkap nelayan tradisional.
Menurut Gress Gracelia, rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen WALHI NTT untuk memastikan pembangunan di kawasan Wairterang tidak mengorbankan fungsi ekologis Teluk Maumere, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat utama membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, apabila dokumen lingkungan, perizinan, maupun dampak proyek sulit diakses masyarakat, maka segala bentuk pembenaran atas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan.
WALHI NTT menegaskan bahwa pembangunan di kawasan Wairterang tidak boleh semata dipandang sebagai investasi ekonomi.
Sebaliknya, seluruh proses pembangunan harus menjamin kelestarian ekosistem pesisir, keberlanjutan sumber daya laut, serta perlindungan hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada Teluk Maumere sebagai sumber kehidupan.
Dengan demikian, transparansi, kepatuhan terhadap tata ruang, dan penegakan hukum lingkungan menjadi syarat mutlak sebelum proyek tersebut terus dilanjutkan.
✒️: Albert Cakramento
