Maumere, NTT, 10 Juli 2026 – Kuasa hukum pihak terlapor, Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates, Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat di media online terkait hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polsek Alok dalam perkara yang terjadi di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka.
Dalam wawancara dengan media ini, Yohanes D. Tukan menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah kepolisian yang melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, menurutnya terdapat sejumlah fakta yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak membentuk opini sebelum proses hukum selesai.
"Kami mengapresiasi kepolisian yang turun langsung ke lapangan. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa olah TKP itu bukan baru sekali dilakukan.
Sebelumnya tim penyelidik juga sudah turun ke lokasi beberapa hari setelah agenda mediasi di Polsek. Yang kami pertanyakan, sebagai kuasa hukum kami tidak pernah diberitahukan dalam dua kali olah TKP tersebut sehingga tidak dapat mendampingi klien," ujar Yohanes.
Menurut Yohanes, pada olah TKP pertama tim penyelidik tidak menemukan sumur sebagaimana yang dipersoalkan. Yang ditemukan hanyalah sebuah lubang di dekat pondok yang tidak berisi air sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sumur.
Baru pada pemeriksaan berikutnya, kata dia, diketahui bahwa sumur yang dimaksud berada di lokasi berbeda, di bagian bawah area tersebut. Sumur itu bukanlah temuan baru, melainkan sudah ada sejak lama dan bahkan pernah menjadi objek pemeriksaan setempat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Maumere pada tahun 2021.
"Saat pemeriksaan setempat dalam perkara perdata tahun 2021, kami bersama majelis hakim bahkan sempat mengambil air dari sumur tersebut. Airnya jernih, air tawar, dan selama ini tetap digunakan," jelasnya.
Yohanes juga menanggapi dugaan pencemaran sumur yang diberitakan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pelaku yang diduga menyiram minyak tanah ke dalam sumur tersebut.
"Kalau masih dikatakan belum diketahui siapa yang menyiram minyak tanah ke dalam sumur, berarti itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai dugaan berkembang menjadi kesimpulan. Apalagi air sumur itu juga digunakan oleh klien kami, bukan hanya pihak pelapor," tegasnya.
Selain itu, Yohanes membantah narasi mengenai dugaan pengeroyokan yang berkembang dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa keterangan para pelapor di hadapan tim penyelidik justru berbeda dengan narasi yang disampaikan kepada publik.
"Dalam pemeriksaan di hadapan tim penyelidik, pengakuan mereka sendiri menyebut hanya terjadi satu kali tamparan yang dilakukan oleh satu orang. Bahkan ada yang menyebut masing-masing hanya menerima satu kali tamparan. Itu berbeda dengan unsur tindak pidana pengeroyokan yang menurut hukum harus dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang," jelas Yohanes.
Yohanes juga mengungkapkan bahwa saat tim penyelidik menanyakan siapa yang diduga melakukan tamparan tersebut, para pelapor tidak langsung memberikan jawaban.
"Saat ditanya oleh tim penyelidik siapa yang menampar, mereka sempat berpikir terlebih dahulu, baru kemudian menyebut nama Halim.
Keterangan seperti ini menjadi bagian penting yang harus dinilai secara objektif dalam proses penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengakuan mengenai dugaan tamparan tersebut juga pernah disampaikan langsung oleh para pelapor di hadapan Kapolsek Alok saat proses mediasi.
"Di hadapan Kapolsek Alok, mereka sendiri menyampaikan bahwa masing-masing hanya ditampar satu kali.
Berdasarkan penyampaian itu, Kapolsek Alok saat itu menyampaikan bahwa peristiwa tersebut lebih mengarah pada tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga pelakunya tidak dapat dilakukan penahanan. Itu yang kami dengar langsung saat proses mediasi," ungkap Yohanes.
Menurutnya, penyampaian tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penyelidikan sehingga tidak berkembang menjadi narasi yang berbeda di ruang publik.
"Kalau benar terjadi pengeroyokan, silakan dibuktikan siapa pelakunya, siapa saksinya, dan apa alat buktinya. Jangan membangun opini yang tidak sesuai dengan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apa yang disampaikan kepada media seharusnya konsisten dengan apa yang disampaikan di hadapan tim penyelidik maupun saat mediasi di hadapan Kapolsek Alok," tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanes meluruskan bahwa perkara yang sedang ditangani kepolisian bukan merupakan sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano.
Menurutnya, sengketa perdata mengenai objek tanah tersebut telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Maumere pada tahun 2021 dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sejak putusan tersebut dijatuhkan hingga saat ini, kata dia, belum ada satu pun pihak yang kembali mengajukan gugatan atas objek tanah dimaksud.
"Perlu kami tegaskan, perkara ini bukan sengketa tanah. Perkara perdata tahun 2021 sudah diputus NO oleh Pengadilan Negeri Maumere. Sampai hari ini belum ada pihak mana pun yang kembali mengajukan gugatan.
Artinya, tidak ada sengketa perdata yang sedang berjalan terkait objek tanah tersebut," tegasnya.
Yohanes menambahkan, apabila masih ada pihak yang merasa memiliki hak atau merasa dirugikan atas objek tanah tersebut, maka jalur hukum yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan membangun opini melalui pemberitaan.
"Daripada terus berkoar di media, lebih baik ajukan gugatan. Kalau memang merasa dirugikan atau memiliki hak atas tanah itu, silakan tempuh jalur hukum. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini yang berkembang di ruang publik," tandas Yohanes.
Di akhir keterangannya, Yohanes meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. "Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Harapan kami, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta hukum. Negara kita adalah negara hukum.
Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Biarkan fakta hukum yang berbicara, bukan opini," pungkas Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates, Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat tanggapan dari Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates selaku kuasa hukum pihak terlapor atas pemberitaan yang dimuat di media online.
Seluruh isi berita merupakan pernyataan narasumber. Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak lain apabila ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi.
