Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Rote Ndao Desak Banggar DPR RI Revisi Kebijakan Fiskal demi Daerah Kepulauan

Sabtu, 04 Juli 2026 | Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T16:51:55Z


Labuan Bajo, NTT – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, mendesak Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merevisi kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan dalam penyusunan APBN 2027. Desakan tersebut disampaikan Paulus Henuk saat menghadiri Kunjungan Kerja Tim Banggar DPR RI di Auditorium Kantor Bupati Manggarai Barat, Jumat (3/7/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti penurunan dana transfer ke daerah, mengusulkan revisi kebijakan fiskal melalui pendekatan lex specialis, mendorong percepatan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN), serta meminta dukungan pemerintah pusat terhadap peningkatan status dan kesejahteraan PPPK.


Dalam forum yang dihadiri Gubernur NTT serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut, Bupati Rote Ndao menyampaikan bahwa daerah dengan kapasitas fiskal terbatas membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.


Ia mengawali penyampaiannya dengan menyoroti tren penurunan dana transfer ke daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.


Menurutnya, ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) perlu dikaji kembali.


Bupati mengusulkan adanya revisi melalui pendekatan lex specialis yang dimuat dalam Undang-Undang APBN sehingga daerah dengan kondisi fiskal lemah, termasuk Kabupaten Rote Ndao, memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.


Selain persoalan fiskal, ia juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao yang diproyeksikan menjadi salah satu pusat produksi garam nasional.


Menurutnya, ketika kawasan tersebut mulai beroperasi, pemerintah perlu memberikan perlakuan khusus terhadap biaya logistik agar harga garam produksi Rote Ndao mampu bersaing di pasar nasional.


Ia juga mendorong agar pengembangan K-SIGN tidak hanya berorientasi pada produksi bahan baku garam, tetapi juga diikuti pembangunan industri hilirisasi, seperti garam untuk industri farmasi, garam beryodium, dan berbagai produk turunan lainnya yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.


Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rote Ndao turut menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya PPPK.


Ia berharap pemerintah pusat dapat membuka peluang peningkatan status PPPK menjadi PNS, atau setidaknya pembiayaan gaji PPPK melalui APBN serta perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.


Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan perlindungan bagi putra-putri daerah agar memiliki kesempatan lebih besar mengabdi di daerah sendiri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Di akhir penyampaiannya, Bupati Rote Ndao berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBN 2027.


Ia juga kembali mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi daerah kepulauan, termasuk melalui pembentukan Undang-Undang Kepulauan, sehingga karakteristik wilayah kepulauan seperti NTT memperoleh perlakuan yang lebih adil dalam kebijakan pembangunan nasional.


"Daerah kepulauan membutuhkan keberpihakan nyata melalui kebijakan fiskal yang adil agar pemerataan pembangunan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.

✒️: kl