Kota Kupang, NTT – Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang dikelola Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, hingga kini tercatat mencapai sekitar Rp650 juta. Pengelolaan dana bergulir tersebut dinilai berjalan dengan baik dan tetap dipertanggungjawabkan melalui laporan berkala kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang.
Plt. Lurah Fontein, Iwan Taklal, Jumat (31/7/2026), mengatakan pengelolaan Dana PEM di Kelurahan Fontein berlangsung secara tertib dan terus dipantau agar dana tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai modal usaha produktif.
Laporan perkembangan Dana PEM yang disampaikan LPM Kelurahan Fontein kepada Dinas Koperasi dan UMKM juga menunjukkan adanya penyaluran dan perguliran dana dari berbagai tahapan, disertai laporan rekening koran dengan saldo yang masih tersedia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPM Kelurahan Fontein, Aleksander Ratu Uly, menjelaskan bahwa sejak 2023 mekanisme penyaluran Dana PEM berubah mengikuti kebijakan baru pemerintah. Pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah mekanisme lama kini harus mengikuti aturan melalui Dinas Koperasi.
Menurutnya, dana yang awalnya sekitar Rp300 juta kemudian berkembang hingga mencapai sekitar Rp650 juta melalui proses perguliran dana masyarakat.
Namun, ia menilai penyaluran dana kepada pelaku UMKM kini jauh lebih sulit dibandingkan sebelumnya karena adanya persyaratan administrasi yang lebih ketat.
"Kalau dulu masyarakat sangat mudah mengakses Dana PEM. Banyak pelaku usaha kecil yang sudah merasakan manfaatnya. Sekarang syaratnya lebih berat sehingga banyak warga yang sebenarnya layak justru tidak bisa mengakses," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat yang menjadi kendala adalah kewajiban menyediakan agunan atau jaminan untuk pinjaman di atas Rp5 juta, serta ketentuan bahwa usaha harus telah berjalan minimal tiga tahun.
Akibat aturan tersebut, usulan pinjaman baru yang dapat diproses jumlahnya sangat terbatas.
"Yang baru diusulkan untuk usaha kecil hanya sekitar Rp31 juta. Padahal dana yang tersedia jauh lebih besar," katanya.
Aleksander menilai kebijakan tersebut lahir setelah banyaknya tunggakan yang terjadi pada masa pandemi COVID-19 dan Badai Seroja. Namun menurutnya, dampak aturan itu justru dirasakan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan tambahan modal usaha.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum aturan baru diberlakukan, banyak warga Fontein telah beberapa kali memanfaatkan Dana PEM untuk mengembangkan usaha mereka, bahkan ada yang meminjam hingga tiga atau empat kali dan mampu mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan.
"Program sebelumnya sangat membantu masyarakat. Banyak usaha kecil tumbuh dari Dana PEM. Sekarang masyarakat menjadi tidak berdaya karena terbentur aturan," katanya.
Karena itu, LPM Kelurahan Fontein berharap Pemerintah Kota Kupang dapat mengevaluasi kembali regulasi yang berlaku agar tujuan utama Dana PEM sebagai program pemberdayaan masyarakat benar-benar tercapai
Aleksander bahkan mengusulkan agar Wali Kota Kupang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan solusi terhadap tunggakan lama sehingga tidak menjadi penghambat bagi masyarakat lain yang ingin memperoleh akses permodalan.
"Kami berharap Bapak Wali Kota dapat mengeluarkan Perwali untuk menghapus atau memberikan penyelesaian terhadap tunggakan lama sehingga tidak menghambat masyarakat yang ingin meminjam lagi. Dana PEM ini milik masyarakat dan harus kembali dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh penerima manfaat Dana PEM agar tetap memiliki kesadaran mengembalikan pinjaman sesuai kemampuan.
"Silakan meminjam sesuai kebutuhan usaha, tetapi dana itu harus dikembalikan karena itu uang masyarakat. Sedikit demi sedikit yang penting ada kemauan mengangsur sehingga dana tersebut bisa terus bergulir membantu warga lainnya," pungkas Aleksander.
✒️; kl
