Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pedagang Pasar Oebobo: Dana PEM Pernah Mengubah Hidup, Kini Terhambat Aturan Baru

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T11:08:49Z

 



Kota Kupang, NTT – Selama lebih dari satu dekade menjadi penerima manfaat Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), Fredik Ga, pedagang sembako di Pasar Oebobo, mengaku program tersebut pernah menjadi penopang utama usahanya. Namun, sejak diberlakukannya aturan baru yang mewajibkan jaminan untuk pinjaman di atas Rp5 juta, ia mengaku kesulitan kembali mengakses modal usaha. Hal itu disampaikan Fredik kepada News Daring, Jumat (31/7/2026).


Fredik mengatakan dirinya mulai memanfaatkan Dana PEM sejak sekitar tahun 2016. Selama itu pula ia telah enam kali memperoleh pinjaman untuk mengembangkan usaha sembako yang dijalankannya di Pasar Oebobo.


Pinjaman pertamanya sebesar Rp3 juta, kemudian meningkat secara bertahap menjadi Rp5 juta, Rp7 juta, Rp12 juta, hingga Rp17 juta. Namun, pada pengajuan terakhir ia hanya memperoleh Rp4,5 juta karena harus menyesuaikan dengan aturan baru.


Menurutnya, modal tersebut digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok seperti asam, bawang putih, lada, cabai merah, kacang-kacangan, serta buah-buahan musiman yang kemudian dijual kembali di pasar.


"Saya pinjam untuk tambah modal dagang. Semua dipakai membeli barang dagangan supaya usaha bisa terus berjalan," ujarnya.


Fredik menegaskan selama enam kali meminjam Dana PEM dirinya tidak pernah menunggak. Bahkan sebelum pinjaman sebelumnya lunas, ia selalu berusaha mengangsur sesuai ketentuan hingga akhirnya dapat mengajukan pinjaman kembali.


Namun kini, ia mengaku tidak lagi bisa memperoleh pinjaman sesuai kebutuhan karena adanya persyaratan jaminan bagi pinjaman di atas Rp5 juta.


"Kalau sekarang lebih dari Rp5 juta harus ada jaminan. Saya orang kecil, tidak sekolah tinggi, mengurus persyaratan seperti itu sangat sulit," katanya.


Ia menilai aturan baru membuat banyak pelaku usaha kecil kehilangan kesempatan memperoleh tambahan modal, meski memiliki rekam jejak pembayaran yang baik.


Fredik berharap Pemerintah Kota Kupang bersama Dinas Koperasi dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sehingga pelaku UMKM yang disiplin mengembalikan pinjaman tidak lagi terkendala persyaratan administrasi yang berat.


"Saya berharap ada keringanan atau perubahan aturan supaya kami pedagang kecil bisa pinjam lagi untuk menambah modal usaha," harapnya.


Bagi Fredik, Dana PEM bukan sekadar pinjaman, tetapi telah menjadi modal yang membantu mempertahankan usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga selama bertahun-tahun. Kini ia berharap program pemberdayaan itu kembali mudah diakses oleh masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

✒️: kl