Maumere, NTT– Kuasa Hukum Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates menyampaikan kepada media ini dalam konferensi pers usai pemeriksaan dua kliennya, Heri dan Mishar, di Polres Sikka, Jumat (31/7/2026).
Dalam keterangannya, Yohanes mengungkapkan bahwa kedua kliennya memilih menggunakan hak mereka sebagai saksi dengan tidak memberikan keterangan kepada penyidik serta menolak menandatangani berita acara penyitaan barang bukti. Menurutnya, sikap tersebut diambil karena kliennya mempertanyakan rasa keadilan dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM yang dinilai belum diterapkan secara menyeluruh.
Yohanes menjelaskan, sebelumnya kliennya Jeffrey telah beberapa kali dimintai klarifikasi terkait penangkapan, jumlah BBM yang diamankan, serta barang bukti berupa mobil pikap. Setelah kurang lebih dua bulan menjalani proses klarifikasi, Jeffrey kembali dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
Selain menerima surat panggilan sebagai saksi yang telah berkepala Pro Justitia, para kliennya juga menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim penyidik kepada pihak kejaksaan.
Dalam pemeriksaan hari itu, Mishar diperiksa oleh Kanit Tipidter, sedangkan Heri diperiksa oleh penyidik lainnya.
Pemeriksaan diawali dengan pengecekan identitas dan kondisi kesehatan sebelum memasuki materi pokok perkara.
Saat ditanya mengenai kesediaan memberikan keterangan sebagai saksi, Mishar menyatakan belum bersedia memberikan keterangan dan meminta waktu hingga Kamis, 6 Agustus 2026. Sementara Heri secara tegas memilih menolak memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Yohanes, alasan keduanya sama, yakni mempertanyakan rasa keadilan dalam penegakan hukum.
"Mereka merasa hanya pedagang BBM eceran skala kecil. Jika mereka diperiksa, maka menurut mereka penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap penjual BBM eceran lain yang masih beroperasi di Kota Maumere, wilayah pinggiran hingga desa-desa. Mereka menginginkan hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih," ujar Yohanes.
Ia menegaskan bahwa keputusan kedua kliennya tersebut merupakan hak setiap saksi dalam proses penyidikan dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Selain itu, Yohanes juga mengungkapkan adanya pertanyaan yang menurutnya perlu dijelaskan oleh penyidik. Menurut keterangannya, penyidik menyampaikan kepada salah satu kliennya bahwa pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjual BBM bukan hanya di satu kios, melainkan di dua kios.
"Kalau itu yang menjadi alasan penyidik, kami tentu mempertanyakan dasar hukumnya.
Regulasi apa yang dipakai? Pasal mana yang menyebut bahwa menjual BBM di dua kios menjadi dasar seseorang diproses pidana? Itu yang kami minta dijelaskan agar penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yohanes.
Ia menambahkan, penyidik juga menyampaikan bahwa terdapat enam perkara serupa yang sedang ditangani. Namun menurutnya, hal tersebut tidak menghilangkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pelaku yang melakukan aktivitas serupa.
Selain pemeriksaan sebagai saksi, penyidik juga meminta para klien menandatangani berita acara penyitaan barang bukti. Namun permintaan tersebut ditolak.
Yohanes menjelaskan bahwa Mishar dan Heri menolak menandatangani berita acara penyitaan karena menurut mereka penyitaan barang bukti telah dilakukan sebelumnya, yakni pada 6 Juni 2026 untuk Heri dan 8 Juni 2026 untuk Mishar. Saat proses penyitaan tersebut, keduanya telah menandatangani dokumen penyitaan.
Sikap serupa juga diambil Jeffrey ketika diminta menandatangani kembali dokumen yang sama.
Karena ketiganya menolak menandatangani berita acara penyitaan, penyidik kemudian membuat berita acara penolakan penandatanganan berita acara penyitaan, yang selanjutnya ditandatangani oleh ketiga saksi sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Yohanes menegaskan, seluruh sikap yang diambil kliennya merupakan penggunaan hak dalam proses hukum dan bukan bentuk menghalangi penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Sikka terkait dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan, termasuk penjelasan mengenai dugaan penjualan BBM di dua kios, serta tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih.
