Maumere, NTT, 7 Agustus 2026 – Media ini menerima pers rilis resmi dari kuasa hukum Aprianus Noeng, S.H. & Partners terkait somasi terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Fransiskus Xaverius Seda Maumere atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sah serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif seorang pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih 32 tahun.
Dalam pers rilis tersebut dijelaskan bahwa klien mulai bekerja di Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere sejak tahun 1993. Selama puluhan tahun, klien disebut terus dipekerjakan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang berulang kali tanpa pernah diangkat sebagai pekerja tetap, meskipun pekerjaan yang dijalankan bersifat tetap dan berkelanjutan.
Kuasa hukum menyatakan, klien kemudian diberhentikan berdasarkan surat Kepala UPBU Kelas II Fransiskus Xaverius Seda Maumere tertanggal 6 Januari 2024 dengan alasan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Aprianus Noeng, alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum karena klien merupakan pekerja kontrak, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, pemberhentian tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain mempersoalkan PHK, kuasa hukum juga mengungkap dugaan tidak dipenuhinya berbagai hak normatif pekerja selama masa kerja. Di antaranya, klien disebut tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada pihak Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere dengan sejumlah tuntutan, yakni membatalkan PHK yang dianggap tidak sah atau mengakui status klien sebagai pekerja tetap apabila hubungan kerja tetap diakhiri, membayar seluruh hak normatif termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 1993, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah maupun mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sikka.
Dalam somasi itu, pihak Bandara diberikan waktu tujuh hari kerja untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak direspons, kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan perkara tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor UPBU Kelas II Fransiskus Xaverius Seda Maumere belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✒️: Albert Cakramento
