Oleh: Hilarius Onesimus Moan Jong, S.H., M.H.
Ketua Umum Asosiasi Dapur MBG 3T Indonesia
Polemik yang berkembang terkait pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sikka telah memunculkan berbagai opini yang menyeret nama Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur, Angelius Wake Kako (AWK). Menurut saya, publik perlu melihat persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berdasarkan koridor hukum, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Dapur MBG 3T Indonesia, saya memandang bahwa persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara investor dan pelaksana pekerjaan. Karena itu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui pembentukan opini yang mengaburkan fakta hukum.
Fakta yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa investor dalam pembangunan dapur MBG tersebut adalah Cristina Lusiana Hari.
Secara hukum, pihak yang terikat dalam hubungan kontrak adalah para pihak yang menandatangani perjanjian. Dengan demikian, tidak tepat apabila jabatan AWK sebagai anggota DPD RI dijadikan sasaran dalam sengketa yang secara yuridis berada di luar hubungan kontraktual dirinya.
Banyak pihak mempertanyakan keterlibatan AWK karena terlihat berkomunikasi atau memantau proses pembangunan. Menurut saya, tindakan tersebut tidak otomatis dapat dimaknai sebagai campur tangan jabatan.
Seorang suami yang membantu usaha istrinya merupakan hal yang wajar sepanjang tidak menggunakan kewenangan publik, fasilitas negara, ataupun pengaruh jabatan untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melalui adanya penggunaan kekuasaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Tanpa adanya unsur tersebut, tuduhan penyalahgunaan wewenang tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi atau persepsi.
Perlu pula ditegaskan bahwa pembangunan dapur MBG tersebut menggunakan investasi pribadi, bukan berasal dari APBN maupun APBD. Dalam praktik usaha, proses pemeriksaan hasil pekerjaan (opname) sebelum pembayaran merupakan mekanisme bisnis yang lazim dilakukan guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan. Perbedaan pendapat mengenai hasil pekerjaan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja, berusaha, dan berinvestasi secara sah. Status seseorang sebagai pasangan pejabat publik tidak menghilangkan hak konstitusionalnya untuk melakukan kegiatan usaha yang legal dan menggunakan modal pribadi. Yang dilarang oleh hukum adalah penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan yang melanggar hukum, atau pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi.
Selama hal tersebut tidak terbukti, maka setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Saya juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang berujung pada pencemaran nama baik atau pembunuhan karakter terhadap seseorang.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Program ini membutuhkan dukungan semua pihak. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lapangan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengorbankan tujuan besar program tersebut.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Dapur MBG 3T Indonesia, saya mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi kepastian hukum, dan membedakan secara tegas antara sengketa bisnis keperdataan dengan tanggung jawab jabatan publik. Negara hukum menuntut setiap orang dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.
Perlu diingat bahwa tulisan ini merupakan opini. Beberapa pernyataan, seperti tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau motif politisasi, merupakan pendapat penulis dan bukan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Jika dipublikasikan, sebaiknya tetap membuka ruang bagi tanggapan dari pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan.
