Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus TPPO Eltras Pub Resmi Masuk Meja Hijau

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T11:52:47Z

 



MAUMERE NTT, 9 Juli 2026 -Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 13 perempuan pemandu lagu (LC) di Eltras Pub Maumere memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan dan penuntutan, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere dan kini tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.


Kepastian pelimpahan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp (WA).


"Sudah dilimpahkan ke PN kemarin. Tinggal menunggu penetapan hari sidang dari hakim," ujar Armandha Tangdibali.


Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahapan persidangan.


Pengadilan Negeri Maumere selanjutnya akan menetapkan majelis hakim sekaligus jadwal sidang perdana.


Dalam perkara dugaan TPPO ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang kini berlanjut ke tahap persidangan. Seluruh fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi, serta peran masing-masing pihak akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Pimpinan TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, kepada media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang telah berjalan hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan. Namun, ia berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung secara profesional, transparan, independen, dan mampu mengungkap kebenaran materiel serta menghadirkan keadilan bagi para korban.


"Kami sudah menyampaikan sejak kasus ini berada pada tahap-tahap awal, bahwa kami berharap Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dapat bekerja secara profesional untuk membongkar kejahatan ini dalam persidangan guna mencari kebenaran materiel," ungkap Sr. Fransiska.


Menurutnya, persidangan tidak hanya menjadi ruang pembuktian unsur-unsur pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


Ia menegaskan bahwa penanganan kasus TPPO bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak para korban.


"Kami mengajak masyarakat dan kita semua untuk berjuang bersama para korban untuk menghentikan TPPO dalam bentuk apa pun di Sikka, NTT, bahkan Indonesia. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang membutuhkan kepedulian, keberanian, dan komitmen bersama," tegasnya.


Sr. Fransiska menambahkan bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendamping korban, hingga masyarakat luas.


Dengan perkara yang kini telah resmi masuk ke Pengadilan Negeri Maumere, publik menaruh harapan agar proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga mampu mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh, memberikan keadilan bagi para korban, serta menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai praktik perdagangan orang.

✒️: Albert Cakramento