MAUMERE, NTT— Sidang gugatan perdata sengketa utang antara Maria Yuliana Mukin melawan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka, Mathias Marianus Yanes Mekeng (Tergugat I), dan Rofinus Abdon (Tergugat II), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Sengketa ini menyita perhatian publik setelah tim kuasa hukum penggugat dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka (CINTA SIKKA) membeberkan kronologi awal mula utang tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.C.D., C.PML., didampingi Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H., menegaskan seluruh kronologi bersumber dari dalil gugatan, dokumen, dan keterangan saksi yang telah diperiksa di bawah sumpah di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi penggugat, perkara ini bermula pada 13 Desember 2020.
Hari itu, Mathias Marianus Yanes Mekeng bersama ayahnya, Rofinus Abdon, dan ibunya mendatangi kediaman Maria Yuliana Mukin dan suaminya.
Kedatangan mereka untuk memohon pertolongan berupa pinjaman sebesar Rp.400 juta, setelah mengaku gagal memperoleh pinjaman di berbagai tempat.
"Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, ibu dari Tergugat I sampai menangis memohon bantuan. Beliau bahkan menyampaikan telah berdoa di hadapan Patung Bunda Maria dan memperoleh petunjuk untuk datang menemui klien kami," ungkap Sherly.
Tergerak rasa iba, Maria Yuliana Mukin dan suaminya akhirnya bersedia membantu.
Caranya, dengan mengajukan fasilitas kredit di Bank NTT menggunakan deposito senilai Rp1 miliar atas nama Maria Yuliana Mukin sebagai jaminan, dengan catatan mengikuti ketentuan dan perhitungan bunga bank NTT.
Fasilitas kredit itu cair pada 14 Desember 2020. Setelah dipotong provisi bank, dana yang diterima sebesar Rp350 juta.
Menurut pihak penggugat, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Mathias Marianus Yanes Mekeng.
Meski belum ada perjanjian tertulis formal saat penyerahan dana, Mathias Marianus Yanes Mekeng disebut menulis sendiri kuitansi penerimaan uang pinjaman.
Dalam kuitansi itu tercantum angka Rp.366.777.894 dengan batas pelunasan sebelum tanggal 15 Februari 2021.
Menurut pihak penggugat, angka tersebut setelah ditelusuri sesuai dengan rincian bank yaitu sisa pokok bulan Februari 2021 ditambah bunga bulan Maret 2021, yang artinya Tergugat secara sadar setuju ada perhitungan bunga yang harus dibayar.
"Kalau memang sejak awal tidak ada pembicaraan mengenai bunga, mengapa yang bersangkutan menulis sendiri angka Rp.366.777.894 dalam kuitansi? Seluruhnya akan kami buktikan melalui dokumen resmi bank, rekening koran, serta alat bukti lainnya di persidangan," tegas Sherly.
Ia menekankan, pokok sengketa bukan semata soal jumlah uang yang diterima.
Melainkan, kewajiban pembayaran pinjaman sesuai kesepakatan yang menurut pihak penggugat mengikuti kewajiban kredit di bank.
Sejauh ini, empat saksi dari pihak penggugat telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Sherly, keterangan para saksi saling bersesuaian dan menguatkan dalil-dalil gugatan.
Menanggapi sidang lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026, Sherly turut menyoroti saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Menurutnya, ada keterangan saksi yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa utang dan bunga yang sedang diperiksa.
"Namun kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai bobot serta kekuatan pembuktian dari setiap keterangan saksi," ujarnya.
Sherly juga menjelaskan alasan Rofinus Abdon ditarik sebagai Tergugat II.
Menurut pihak penggugat, Rofinus Abdon turut hadir dan ikut memohon pinjaman pada pertemuan 13 Desember 2020.
Selain itu, tercatat pula pembayaran kepada bank atas nama Rofinus Abdon, baik melalui transfer maupun setoran tunai.
Di sisi lain, Sherly membenarkan kliennya pernah menggunakan bantuan pihak lain untuk melakukan penagihan.
Namun ia menegaskan, sejak awal telah ada kesepakatan bahwa penagihan harus dilakukan secara persuasif, sopan, dan tanpa menimbulkan keributan.
Perkara perdata ini masih terus diperiksa oleh majelis hakim PN Maumere.
Seluruh dalil, alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi kedua belah pihak akan diuji sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Mathias Marianus Yanes Mekeng, Rofinus Abdon, maupun kuasa hukum mereka, sebagai pemenuhan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Semua pihak wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
