Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

"LAPOR POLISI KE POLISI!" Tiga Klien Diperiksa Paminal, Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Tipidter Polres Sikka Kini Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T22:43:33Z


MAUMERE, NTT – Penanganan perkara dugaan penjualan BBM tanpa izin di Polres Sikka kini memasuki babak baru. Bukan hanya perkara pokok yang menjadi perhatian, tetapi juga dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sikka yang kini resmi dilaporkan melalui Barcot dan mulai ditindaklanjuti oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).


Tiga klien, Jefri, Heri, dan Mishar, pada Senin (27/7/2026) menjalani pemeriksaan di ruang Paminal Polres Sikka. Mereka didampingi oleh tim Kantor Advokat Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates.


Domi Tukan, S.H., saat diwawancarai media ini menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Tipidter Polres Sikka dalam menangani perkara dugaan penjualan BBM tanpa izin yang melibatkan ketiga kliennya.


Menurut Domi, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar laporan. Di antaranya proses penyelidikan yang dinilai lamban dan berlarut-larut.


Salah seorang klien diamankan sejak 11 Mei 2026, sedangkan dua klien lainnya ditangkap pada 5 dan 8 Juli 2026. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian hukum maupun informasi perkembangan perkara yang diterima oleh para klien.


Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses penyitaan barang bukti. Menurut Domi, ketiga kliennya hingga kini belum pernah menandatangani Berita Acara Penyitaan.


Mereka hanya diminta menandatangani dokumen penyerahan barang bukti tanpa diberikan penjelasan mengenai isi dokumen maupun salinannya.


"Klien kami tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut. Padahal hal itu penting sebagai bagian dari hak mereka dalam proses hukum," ujar Domi.


Ia juga mempertanyakan belum adanya penetapan status hukum terhadap ketiga kliennya, meskipun perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan.


Menurutnya, selama proses penyelidikan berlangsung, para klien juga tidak pernah menerima informasi perkembangan penanganan perkara dari penyidik.


Dalam pemeriksaan oleh Paminal, Jefri, Heri, dan Mishar dimintai keterangan mengenai kronologi penangkapan, proses pemeriksaan, penyitaan barang bukti, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Tipidter Polres Sikka.


Lebih lanjut, Domi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pemeriksa Paminal, penanganan laporan tersebut selanjutnya akan dilanjutkan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses akan diteruskan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.


"Ini kan kita lapor polisi ke polisi. Harapan kami, proses pemeriksaan ini benar-benar berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan," tegas Domi Tukan, S.H.


Selain menempuh jalur pengawasan internal Polri melalui Barcot, Kantor Advokat Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates juga tengah menyiapkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.


Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penjualan BBM tanpa izin, tetapi juga menyentuh aspek profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Hasil pemeriksaan Paminal serta langkah lanjutan dari Polda NTT akan menjadi perhatian masyarakat dalam menguji komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

✒️: Albert Cakramento