Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Meridian Dewanta: Jangan Ada Makelar Kasus dalam Penanganan Dugaan Korupsi Rp49 Miliar di Pemda Ende

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T13:43:23Z

 



ENDE, NTT – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT), Meridian Dewanta, SH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp49 miliar. Ia juga mengingatkan agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik makelar kasus.


Menurut Meridian Dewanta, Kejaksaan Negeri Ende telah resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, SH., MH.


Peningkatan status perkara tersebut, kata Meridian, menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana dalam pengelolaan Dana DAK, DAU, dan DAU SG pada sejumlah SKPD di Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.


"Pada tahap penyidikan, penyidik wajib bekerja secara maksimal untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Meridian dalam pernyataan tertulisnya.


Ia menjelaskan, tidak lama setelah Sprindik diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan. Posisi tersebut kemudian dijabat Adi Rifani, SH., MH, dan saat ini dipimpin Dr. Subagio Gigih Wijaya, SH., MH.


Namun demikian, Meridian menilai hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.


Menurutnya, pergantian pimpinan seharusnya tidak menghambat proses penegakan hukum.


Ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat ini mampu mempercepat penyelesaian perkara dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


"Semestinya dengan kapasitas yang dimiliki, Kepala Kejaksaan Negeri Ende dapat mempercepat proses penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum," katanya.


Meridian juga mengingatkan bahwa apabila penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat menimbulkan berbagai persepsi terhadap proses penegakan hukum.


Karena itu, ia meminta seluruh proses penyidikan dijalankan secara transparan serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik yang mencederai kepercayaan publik.


Ia turut menyinggung pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD mengenai pentingnya menghilangkan praktik "industri hukum" yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum.


Selain itu, Meridian berharap komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindak tegas oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan benar-benar diwujudkan melalui pengawasan yang ketat terhadap setiap proses penyidikan perkara korupsi di seluruh Indonesia.


Menurutnya, setiap Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan harus ditindaklanjuti secara profesional hingga menghasilkan kepastian hukum, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.


Meridian menegaskan, TPDI NTT mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, namun meminta seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.


Ia berharap Kejaksaan Negeri Ende segera menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana DAK, DAU, dan DAU Specific Grant Tahun Anggaran 2024 sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Nama-nama yang tersebut maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut.

✒️: ***/Albert Cakramento