MAUMERE, NTT – Adrianus Firminus Parera atau yang akrab disapa Alfin Parera resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka setelah menjabat selama 5 tahun 7 bulan. Dalam restrukturisasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka, Alfin Parera dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Sikka, sementara Margaretha Movandes Da Maga Bapa, S.T., M.Eng. resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka hingga ditetapkannya Sekda definitif.
Prosesi pelantikan berlangsung pada Senin (27/7/2026) di Lantai III Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari, Maumere, dipimpin langsung oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, serta dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pergantian jabatan tersebut langsung menjadi perhatian publik mengingat Alfin Parera merupakan salah satu birokrat senior di Kabupaten Sikka. Sebelum menjabat Sekda, ia pernah memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sikka dan juga dipercaya sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Sikka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, usai pelantikan Alfin Parera sebagai Staf Ahli, Rudolfus Ali sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, pada perkembangan selanjutnya di hari yang sama, Margaretha Movandes Da Maga Bapa, S.T., M.Eng. resmi dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka hingga ditetapkannya Sekda definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, Bupati Juventus menegaskan bahwa pergantian jabatan tersebut bukan merupakan pencopotan ataupun sanksi terhadap Alfin Parera.
Menurutnya, pergantian dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Beliau sudah menjabat 5 tahun 7 bulan. Sesuai aturan memang harus dilakukan evaluasi. Evaluasi sudah kami lakukan sejak bulan lalu dan ada beberapa rekomendasi. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BKN pada 14 Juli 2026 memutuskan beliau tidak diperpanjang sebagai Sekda dan menduduki jabatan Staf Ahli," ujar Bupati Juventus kepada wartawan.
Bupati juga meluruskan anggapan bahwa perpindahan Alfin Parera ke jabatan Staf Ahli merupakan bentuk penurunan jabatan.
Menurutnya, jabatan Staf Ahli memiliki tingkatan yang setara dengan jabatan Sekretaris Daerah dalam struktur jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Banyak yang menganggap itu penurunan jabatan. Padahal sebenarnya jabatan 2A dan 2B itu setara. Penjelasan teknisnya nanti bisa dijelaskan BKPSDM," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Juventus mengungkapkan bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah definitif nantinya tidak lagi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka akan menggunakan mekanisme Manajemen Talenta, sesuai kebijakan terbaru dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk Sekda definitif nanti akan diproses melalui mekanisme Manajemen Talenta sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pergantian kursi Sekretaris Daerah ini menjadi salah satu dinamika birokrasi yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Sikka. Dengan bergesernya Alfin Parera ke jabatan Staf Ahli, sempat ditunjuknya Rudolfus Ali sebagai Plh. Sekda, hingga akhirnya Margaretha Movandes Da Maga Bapa resmi menjabat sebagai Plt. Sekda, Pemerintah Kabupaten Sikka kini memasuki fase baru dalam tata kelola pemerintahan sembari menunggu penetapan Sekretaris Daerah definitif melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
