Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Saksi Tergugat Tak Hadir di Kesempatan Terakhir, Kuasa Hukum Penggugat: Kami Kecewa, Tapi Hormati Proses

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T11:40:56Z

 



MAUMERE, NTT – Perkara perdata sengketa utang piu tang antara Maria Yuliana Mukin selaku Penggugat melawan Mathias Marianus Yanes Mekeng selaku Tergugat I dan Rofinus Abdon selaku Tergugat II memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Maumere.


Persidangan kembali menjadi sorotan setelah saksi dari pihak Tergugat tidak hadir pada kesempatan terakhir agenda pembuktian.


Dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026), pihak Tergugat semestinya menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil-dalil bantahannya.


Namun, saksi yang telah dijadwalkan tidak hadir, sehingga pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat tidak dapat dilaksanakan.


Setelah mempertimbangkan jalannya persidangan, Majelis Hakim menyatakan tahapan pembuktian selesai dan menetapkan agenda berikutnya, yakni penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.



Usai persidangan, media ini mewawancarai kuasa hukum Penggugat dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka (CINTA SIKKA), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.C.D., C.PML.


Sherly menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan ketidakhadiran saksi Tergugat pada kesempatan terakhir tersebut.


"Kami tentu kecewa karena pada kesempatan terakhir agenda pembuktian, saksi dari pihak Tergugat tidak hadir.


Namun demikian, kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang berjalan serta setiap keputusan Majelis Hakim," ujar Sherly.


Menurutnya, pembuktian merupakan tahapan penting dalam perkara perdata, karena pada tahap itulah setiap pihak diberi ruang yang sama untuk mengajukan bukti dan memperkuat argumentasi hukumnya.


Sherly menegaskan, pihak Penggugat telah menjalani seluruh tahapan persidangan dengan menghadirkan alat bukti surat, saksi-saksi, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar gugatan.


"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan dengan sungguh-sungguh. Selanjutnya, kami akan menyusun kesimpulan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan seluruh hal yang telah terungkap di hadapan Majelis Hakim," jelasnya.


Sementara itu, upaya konfirmasi media ini kepada kuasa hukum pihak Tergugat, Viktor Nekur, S.H., terkait ketidakhadiran saksi pada agenda pembuktian terakhir belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, nomor yang bersangkutan tidak aktif.


Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Tergugat untuk memberikan tanggapan atau menggunakan hak jawab.


Dengan berakhirnya tahap pembuktian, perkara sengketa utang piutang ini kini memasuki tahap akhir.


Para pihak selanjutnya akan menyampaikan kesimpulan, sebelum Majelis Hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.


Seluruh perhatian kini tertuju pada tahap kesimpulan dan putusan akhir perkara yang telah bergulir beberapa bulan terakhir di Pengadilan Negeri Maumere tersebut.


Semua pihak wajib dianggap tidak bersalah dan tidak berkewajiban hukum apa pun hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

✒️: Albert Cakramento