KUPANG, NTT – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat, mempertanyakan klaim bahwa kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait optimalisasi pajak kendaraan bermotor diterima dengan baik oleh masyarakat di wilayah Flores.
Anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, penerimaan masyarakat terhadap suatu kebijakan tidak bisa disimpulkan secara sederhana tanpa didukung data yang jelas dan evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya.
Menurut Yohanes, sebelum menilai apakah Pergub tersebut perlu dipertahankan atau justru dievaluasi bahkan dicabut, Pemerintah Provinsi NTT harus terlebih dahulu membuka data yang menjadi dasar lahirnya kebijakan tersebut.
Ia menyoroti informasi pemerintah yang menyebut sekitar 50 persen wajib pajak atau pemilik kendaraan masih menunggak pajak.
“Lahirnya Pergub ini tentu atas keprihatinan di mana wajib pajak, menurut sumber yang bisa dipercaya dari pemerintah, sekitar 50 persen menunggak pajak dan dianggap menghambat sumber-sumber PAD,” kata Yohanes Rumat di Kupang, Senin (20/7/2026).
Namun, menurut dia, angka 50 persen tersebut perlu dijelaskan secara terperinci agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memiliki dasar data yang kuat.
Yohanes mengatakan DPRD, khususnya Komisi III, perlu mengetahui terlebih dahulu jumlah keseluruhan kendaraan yang tercatat di 22 kabupaten/kota di NTT.
“Kalau data ini tidak teridentifikasi dengan baik, saya kira pernyataan pemerintah itu bisa saja bersifat semu,” ujarnya.
Selain jumlah kendaraan, pemerintah juga diminta memisahkan data kendaraan yang masih aktif dan tidak aktif.
Data tersebut, menurut Yohanes, dapat ditelusuri melalui Samsat maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani pelayanan pajak kendaraan di berbagai wilayah NTT.
Tidak hanya itu, Yohanes meminta data tunggakan pajak dikelompokkan berdasarkan lamanya tunggakan, mulai dari satu tahun, dua tahun, lima tahun hingga kendaraan yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Dengan data tersebut, DPRD dapat mengetahui karakteristik persoalan dan alasan masyarakat tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kalau dibaca besarannya berdasarkan tahun, nanti kita di DPR bisa mengambil kesimpulan. Kira-kira penunggak ini alasannya apa?” katanya.
Yohanes juga meminta pemerintah memetakan nilai tunggakan berdasarkan jenis kendaraan, termasuk sepeda motor, mobil maupun kategori kendaraan lainnya, serta distribusi tunggakan di masing-masing kabupaten/kota.
Pemetaan itu dinilai penting untuk mengetahui daerah mana yang memiliki tingkat kepatuhan pajak tinggi dan wilayah mana yang memiliki jumlah tunggakan paling besar.
Soroti Asas Keadilan bagi Wajib Pajak yang Taat
Yohanes turut mempertanyakan aspek keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama terhadap masyarakat yang selama ini secara konsisten membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurutnya, apabila sekitar 50 persen masyarakat merupakan wajib pajak yang patuh, pemerintah harus memastikan kebijakan yang dibuat tidak justru menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok tersebut.
“Lima puluh persen pembayar pajak yang setia bisa saja tidak mendapatkan apa-apa dari kebijakan ini. Asas keadilannya menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Karena itu, DPRD membutuhkan data lengkap sebelum menentukan sikap terhadap keberlanjutan Pergub.
“Kalau semua komponen ini pemerintah bisa menjawab, mungkin kami di DPR bisa berkesimpulan, Pergub ini harus dicabut atau Pergub ini diteruskan,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila data pemerintah benar-benar menunjukkan tingkat tunggakan mencapai sekitar 50 persen, menurut Yohanes, kondisi tersebut juga tidak boleh dibiarkan.
Jika tingkat ketidakpatuhan memang sangat tinggi, pemerintah dan DPRD harus mencari langkah yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Pertanyakan Klaim Penerimaan di Flores
Yohanes juga menanggapi pernyataan mengenai penerimaan kebijakan tersebut di wilayah Flores.
Menurutnya, kondisi setiap daerah di Flores berbeda sehingga tidak tepat apabila penerimaan terhadap kebijakan disimpulkan secara umum tanpa kajian yang lebih mendalam.
Ia mencontohkan Kabupaten Manggarai Barat sebagai salah satu pintu masuk utama kendaraan dari luar NTT.
Sebagai daerah pariwisata dan pusat aktivitas ekonomi, banyak kendaraan berpelat luar daerah masuk dan beroperasi di wilayah tersebut, baik untuk kepentingan pribadi, pariwisata, distribusi barang maupun kegiatan usaha lainnya.
“Kalau kita mau lihat contohnya, Manggarai Barat itu kan pintu masuk. Kendaraan pelat luar itu sangat banyak sekali. Apakah sesederhana itu bilang di Flores menerima ini? Tidak seperti itu,” katanya.
Menurut Yohanes, pemerintah harus memperjelas kategori kendaraan luar daerah yang terkena ketentuan kebijakan.
Ia mempertanyakan bagaimana perlakuan terhadap kendaraan ekspedisi, kendaraan usaha maupun kendaraan dari luar daerah yang hanya sementara berada di NTT.
Ingatkan Dampak Ekonomi
Yohanes juga mengingatkan agar penerapan kebijakan terhadap kendaraan berpelat luar NTT tidak menimbulkan efek domino terhadap perekonomian masyarakat.
Ia mencontohkan apabila kendaraan tertentu tidak dapat mengakses bahan bakar bersubsidi dan akhirnya harus menggunakan bahan bakar nonsubsidi, biaya operasional angkutan berpotensi meningkat.
Kenaikan biaya tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap ongkos distribusi dan akhirnya memengaruhi harga barang di tingkat konsumen.
“Kalau umpamanya dia lari ke minyak yang nonsubsidi, maka secara ekonomi dampak barang-barang yang dibawa oleh ekspedisi itu pasti terjadi kenaikan harga,” ujarnya.
Karena itu, Yohanes meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang berbagai konsekuensi ekonomi sebelum mengambil kesimpulan mengenai efektivitas maupun tingkat penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan kritik dan pandangan secara terbuka sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Teman-teman DPR itu wajib berpendapat supaya masyarakat tahu sikap DPR ini seperti apa. Apakah itu pernyataan secara kelembagaan atau orang per orang di DPR, saya kira tidak soal. Yang menjadi soal, DPR harus berani bersuara,” tegas Yohanes.
Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap Pergub harus berbasis pada data kendaraan, tingkat tunggakan pajak, kondisi masing-masing kabupaten/kota, asas keadilan bagi wajib pajak yang taat, serta dampak ekonomi kebijakan terhadap masyarakat.
Dengan data yang transparan dan terukur, DPRD dan pemerintah, menurutnya, dapat menentukan apakah kebijakan tersebut layak diteruskan, perlu diperbaiki, atau harus dievaluasi secara menyeluruh.
✒️: kl
