Kota Kupang, NTT, 14 Agustus 2026 – Pemerintah Kota Kupang memperketat pengawasan terhadap penyaluran minyak tanah bersubsidi. Sebanyak 836 pangkalan menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan minyak tanah dijual sesuai jatah masyarakat dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp4.000 per liter.
Langkah tersebut dilakukan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai tingginya harga minyak tanah di tingkat pengecer.
Christian menegaskan, pemerintah tidak ingin minyak tanah bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dibeli dalam jumlah besar oleh oknum tertentu untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menurutnya, pemerintah akan menelusuri setiap laporan masyarakat terkait kenaikan harga minyak tanah untuk mengetahui titik persoalan dalam rantai distribusi.
“Kalau ada masyarakat yang beli kemahalan, kita harus cek dulu belinya di mana. Alur distribusi yang resmi itu sudah jelas: dari Pertamina (Tenau) ke Agen/Distributor, lalu ke Pangkalan resmi, dan langsung ke masyarakat,” ujar Christian Widodo di sela-sela kegiatan sidak.
Christian mengimbau masyarakat Kota Kupang agar membeli minyak tanah bersubsidi melalui pangkalan resmi, bukan dari pengecer atau kios yang menjual dengan harga lebih tinggi.
Berdasarkan ketentuan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, pangkalan resmi merupakan pihak yang berhak menjual minyak tanah secara langsung kepada masyarakat dengan HET sebesar Rp4.000 per liter.
Pemerintah menemukan masih adanya praktik pembelian minyak tanah dalam jumlah besar di pangkalan yang kemudian diduga dijual kembali melalui pengecer atau kios.
Praktik tersebut dinilai dapat menyebabkan masyarakat memperoleh minyak tanah dengan harga di atas ketentuan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut membeli dalam jumlah berlebihan dan memilih pangkalan resmi sebagai tempat mendapatkan minyak tanah bersubsidi sesuai HET.
“Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer/kios. Jumlah pengecer sangat banyak dan harganya di luar jalur pengawasan Pertamina maupun pemerintah,” tegas Christian.
Pemerintah Kota Kupang memberikan teguran sekaligus instruksi kepada pengelola pangkalan agar menjalankan penyaluran minyak tanah sesuai aturan.
Instruksi pertama, pangkalan dilarang menjual minyak tanah di atas HET. Harga yang dibayarkan masyarakat di pangkalan harus sesuai ketentuan, yakni Rp4.000 per liter.
Instruksi kedua, pangkalan diminta membatasi pembelian per Kartu Keluarga (KK) dan tidak melayani pembelian dalam jumlah besar kepada oknum yang diduga bertujuan menjual kembali minyak tanah.
Jatah pembelian masyarakat ditetapkan maksimal 10 liter per KK.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pembelian dalam jumlah besar oleh pihak tertentu sekaligus memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi lebih merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Wali Kota Kupang menegaskan pemerintah akan terus menelusuri jalur distribusi minyak tanah apabila ditemukan masyarakat membeli dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Rantai distribusi resmi dimulai dari Pertamina di Tenau, kemudian disalurkan kepada agen atau distributor, diteruskan ke pangkalan resmi, dan selanjutnya dijual langsung kepada masyarakat.
Jika harga di tingkat masyarakat mengalami kenaikan, pemerintah akan melihat pada titik mana terjadi persoalan dalam rantai distribusi tersebut.
Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah minyak tanah bersubsidi keluar dari jalur distribusi resmi dan berpindah ke tangan pengecer dengan harga yang lebih tinggi.
Di tengah keluhan masyarakat mengenai harga minyak tanah, Christian memastikan ketersediaan minyak tanah untuk Kota Kupang saat ini masih dalam kondisi cukup.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena pemerintah terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga pasokan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kuota kita sementara ini cukup,” kata Christian.
Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat ke depan, Pemerintah Kota Kupang juga telah mengajukan tambahan kuota minyak tanah kepada pihak terkait.
Usulan tambahan tersebut mencapai 500 hingga 1.000 kiloliter, atau setara dengan 500.000 hingga 1.000.000 liter minyak tanah.
“Kami juga sudah bersurat untuk mengajukan usulan tambahan kuota hingga satu juta liter agar kebutuhan seluruh warga Kota Kupang tetap terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Dengan pengawasan terhadap ratusan pangkalan, Pemkot Kupang berharap penyaluran minyak tanah bersubsidi dapat berlangsung tepat sasaran.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET atau melayani pembelian dalam jumlah besar yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan, minyak tanah bersubsidi merupakan kebutuhan masyarakat sehingga distribusinya harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai aturan.
Sidak yang dilakukan Wali Kota Kupang menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan harga minyak tanah tetap terkendali, pasokan tersedia dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai jatah serta HET yang telah ditetapkan.
✒️: kl
