Kupang, NTT, 13 Agustus 2026 — Forum Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers (FORSA) NTT mengecam pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang tertanggal 6 Agustus 2026.
FORSA menilai pernyataan berjudul “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter” tersebut telah menggeser persoalan hukum yang dinilai dilakukan secara individu menjadi persoalan jurnalistik.
Dalam pernyataan sikapnya, FORSA juga mempertanyakan keterlibatan seluruh anggota KKJ NTT dan AJI Kupang dalam penerbitan pernyataan tersebut. Menurut FORSA, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan proses kerja jurnalistik dan produk jurnalistik yang menjadi bagian dari kebebasan pers.
FORSA mengecam penggunaan organisasi profesi jurnalis untuk kepentingan individu maupun kelompok. Forum tersebut juga menilai pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang telah mencederai semangat kemerdekaan pers.
“Pasti ada yang tersakiti. Apa yang disampaikan oleh KKJ beberapa waktu lalu dalam pernyataan sikapnya, saya pikir itu sebuah pernyataan yang akhirnya melukai pekerja-pekerja pers,” demikian pernyataan FORSA.
FORSA berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Menurut forum tersebut, dinamika dan kepentingan dapat berubah, tetapi pers harus tetap hidup dan menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
“Kalau pers tidak bersuara, saya pikir suatu saat nanti akan dibungkam. Dan apa yang disampaikan dalam pernyataan KKJ, saya pikir itu juga upaya untuk membungkam pers,” lanjut pernyataan tersebut.
FORSA juga menyoroti nama dan mandat KKJ sebagai organisasi yang berkaitan dengan keselamatan jurnalis. Menurut FORSA, pernyataan yang dikeluarkan justru dinilai menyerang pekerja pers dari lingkungan sendiri.
“Namanya Komite Keselamatan Jurnalis, tetapi dalam pernyataan sikapnya saya melihat, dalam tanda kutip, itu justru menyerang pekerja versi sendiri,” tegas FORSA.
Atas persoalan tersebut, FORSA NTT menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, mengecam penyalahgunaan organisasi profesi jurnalis untuk kepentingan individu maupun kelompok.
Kedua, mengecam pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kupang yang dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers.
Ketiga, mendesak KKJ NTT dan AJI Kupang menarik pernyataan sikap berjudul “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter”, yang menurut FORSA telah mengalihkan persoalan perbuatan melawan hukum individu menjadi persoalan jurnalistik.
Keempat, mendesak KKJ NTT dan AJI Kupang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers atas pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan semangat organisasi dalam menjaga keselamatan jurnalis.
Kelima, FORSA mengajak publik terus mendukung dan mengawal kerja jurnalistik yang profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Keenam, FORSA mendorong seluruh organisasi profesi pers agar bebas dari intervensi kepentingan individu maupun kelompok dan tetap berkomitmen melindungi jurnalis dari segala bentuk upaya kriminalisasi.
FORSA juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari KKJ tingkat pusat. Jika terdapat tindakan organisasi yang perlu dilakukan, FORSA berharap keputusan tersebut dapat diambil secara objektif dengan melihat persoalan yang terjadi di daerah.
“Harapan kita, hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depan. Dan kami berharap KKJ pusat melihat persoalan di daerah seperti ini. Kalau ada tindakan organisasi yang perlu diambil, kita berharap ada tindakan,” demikian pernyataan FORSA.
FORSA menutup pernyataan sikapnya dengan seruan: “STOP KRIMINALISASI PERS.”
✒️: Eh
