Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Guru Diduga Disebut "Monyet" di Kemenag Sikka, Ikatan Guru Agama Katolik Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T00:01:21Z

 



MAUMERE, NTT, 4 Agustus 2026 – Dugaan penghinaan terhadap seorang guru agama Katolik di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka terus menuai reaksi. Ketua dan Sekretaris Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mendesak Polres Sikka mengusut tuntas laporan dugaan penghinaan yang dialami guru bernama Marcel. Mereka menegaskan, kasus yang telah dilaporkan ke polisi tidak boleh berhenti hanya dengan permintaan maaf, tetapi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Laurensius Sentis, bersama Sekretaris Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Yohanes John Bosco, menyusul dugaan perlakuan tidak pantas yang dialami Marcel saat mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka untuk mengurus pengaktifan status mengajar semester ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui aplikasi SIMPATIKA dengan menyerahkan Formulir S28A kepada operator SIMPATIKA Kemenag Kabupaten Sikka..


Laurensius Sentis menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya mengecam keras dugaan penyebutan kata "monyet", tindakan membentak, mengusir, dan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat seorang guru.


"Kami atas nama Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mengecam dengan keras dan tegas apa yang diduga dilakukan oleh oknum di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Peristiwa ini sangat memalukan, merendahkan wibawa guru, dan seolah-olah menganggap guru bukan lagi manusia yang harus dihormati," tegas Laurensius.

 

Menurutnya, Marcel datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka hanya untuk mengurus administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun dalam proses pelayanan tersebut, ia diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sikka.


Laurensius juga menilai persoalan pelayanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.


"Sepanjang tahun ini banyak sekali persoalan yang terjadi di Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Hampir setiap hari ada masalah. Hal-hal seperti ini sudah sering terjadi dan terus berulang. Kami berharap ada perubahan dan pembaruan dalam pelayanan kepada para guru," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa tugas jajaran Kantor Kementerian Agama adalah memberikan pelayanan kepada guru, bukan melakukan tindakan yang dianggap merendahkan martabat mereka.


"Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama bersama seluruh staf adalah melayani kami sebagai guru, bukan mencaci maki, membentak, mengusir, membuli, apalagi menyebut guru dengan kata 'monyet'. Perlakuan seperti itu tidak boleh terjadi dalam pelayanan publik," katanya.

 

Laurensius menolak apabila perkara tersebut hanya diselesaikan melalui permintaan maaf.


"Kami sangat tidak setuju jika persoalan ini hanya diselesaikan dengan kata maaf. Dugaan guru dipanggil dengan sebutan 'monyet', dibentak, dan diusir tidak bisa dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf. Karena perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Sikka, kami meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Yohanes John Bosco, mengaku sangat kecewa atas dugaan perlakuan yang dialami Marcel.


Menurutnya, Marcel datang ke Kantor Kementerian Agama semata-mata untuk mengurus administrasi dan tidak memiliki kepentingan lain.


"Saya sangat kecewa dan sangat menyayangkan perilaku yang diduga dilakukan oleh salah satu staf pada Seksi Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Pak Marcel datang hanya untuk mengurus administrasi, tidak ada kepentingan lain selain urusan tersebut," ujarnya.

 

Yohanes mengatakan, rekan-rekan guru menduga perlakuan terhadap Marcel berkaitan dengan perjuangan para guru agama Katolik dalam memperjuangkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menurut mereka pernah mengalami keterlambatan selama kurang lebih enam bulan sejak Januari hingga Juni 2022.


"Sebagai rekan guru, kami menduga persoalan ini berkaitan dengan perjuangan beliau bersama teman-teman dalam memperjuangkan hak guru, khususnya pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif," katanya.

 

Ia menambahkan, Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka akan terus mengawal proses hukum hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelapor maupun seluruh guru agama di Kabupaten Sikka.


"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional sehingga memberikan keadilan bagi Pak Marcel dan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi," ujarnya.

 

Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum memperbaiki kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka sekaligus memulihkan martabat profesi guru.


Organisasi itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat.

✒️: Albert Cakramento