Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

OPINI: Mengukur Integritas DPRD Kabupaten Lembata, Sebuah Kerangka Evaluasi Berbasis Indikator

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T05:04:40Z

 

Oleh : Mateus Mas Belalawe 

Pemerhati Kebijakan Publik 


Tulisan ini bertujuan mengkonstruksi model pengukuran integritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata. Berangkat dari anomali regulasi tunjangan dan krisis kepercayaan publik terkait rekrutmen P3K, tulisan ini berargumen bahwa integritas DPRD tidak dapat diukur secara seremonial, melainkan harus diukur melalui tiga fungsi konstitusionalnya: legislasi, penganggaran, dan pengawasan, yang diuji dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan etika publik.


1 .Problematika Integritas Legislatif Lokal


Dalam literatur tata kelola pemerintahan, integritas didefinisikan sebagai konsistensi antara nilai, tindakan, dan komitmen untuk menolak penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. OECD menyebutnya sebagai alignment of public institutions with shared ethical values.


Studi pada anggota DPRD di Indonesia menunjukkan fenomena kerapuhan budaya organisasi: "kebanyakan anggota DPRD kurang memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok yang diamanahkan kepadanya, kurang memiliki identitas atau jati diri dalam memberikan pelayanan yang terbaik pada publik".  


Lembata memberikan studi kasus yang relevan. Dua peristiwa pada akhir 2024 - awal 2025 menjadi anomali institusional:


1. Anomali Regulasi Tunjangan: Perbup Nomor 61 Tahun 2024 tentang besaran tunjangan DPRD diterbitkan 3 Desember 2024, baru diberitahukan 30 Desember 2024 dan diterima Sekretariat DPRD 7 Januari 2025, dan kemudian dicabut kembali 13 Januari 2025. Konsekuensinya, 25 anggota DPRD Lembata harus mengembalikan uang ke kas daerah.   


2. *Defisit Legitimasi*: Muncul desakan publik untuk "Reformasi sistem etika dan integritas DPRD, agar tidak menjadi sarang pelindung bagi perilaku menyimpang pejabat publik" terkait dugaan skandal moral dan nepotisme P3K. Publik menilai DPRD "semakin kritis terhadap integritas lembaga legislatif lokal".   


Kedua peristiwa ini menunjukkan bahwa pengukuran integritas tidak bisa hanya mengandalkan opini Bupati yang menyampaikan "apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Lembata atas dukungan, fungsi pengawasan, serta kemitraan yang konstruktif". Kemitraan konstruktif harus dibedakan secara akademis dari kolusi.  


2 .Tiga Fungsi dan Tiga Prinsip


Undang-Undang No. 23/2014 menempatkan DPRD dalam tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Integritas diukur pada perpotongan ketiga fungsi tersebut dengan tiga prinsip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lembaga legislatif:


a) Akuntabilitas Keuangan: Merujuk pada kasus historis Lembata di mana pembayaran hak-hak wakil rakyat dilakukan double dan melanggar Surat Mendagri No. 161/3211/SJ dan Perda No. 20/2003, menyebabkan kerugian negara Rp 654.512.460, serta temuan BPK tentang kepatuhan belanja daerah yang memerlukan evaluasi untuk mempertahankan WTP.  


b) Transparansi Prosedural: Merujuk pada konsep procedural justice.


c) Etika dan Kepatuhan Kode Etik


3 .Model Pengukuran Integritas


Lima Indikator untuk DPRD Lembata


Berdasarkan kerangka tersebut, penulis mengusulkan model pengukuran Legislative Integrity Index - Lembata (LII-L) dengan Lima dimensi


Indikator :


Indikator 1 : Integritas Legislasi (Bobot 25%


Pertanyaan ukur: Apakah Perda lahir dari evidence-based policy atau budget-driven policy?


Instrumen ukur:


1. Jumlah Perda inisiatif DPRD vs Perda usulan eksekutif (Target ideal >30% inisiatif). 

2. Ketersediaan Naskah Akademik dan Risalah Rapat Pansus yang dapat diakses publik. 

3. Keterlibatan publik di 9 kecamatan dalam proses legislasi.


Indikator 2 : Integritas Penganggaran (Bobot 25%


Pertanyaan ukur: Sejauh mana DPRD mampu melakukan self-restraint?


Instrumen ukur:


1. Kepatuhan terhadap Inpres Efisiensi No. 1/2025. Anggota DPRD Lorens Keraf mengungkapkan pemangkasan anggaran DPRD Lembata sebesar Rp1,5 Miliar pada tahun 2025. Ini indikator positif, namun harus diuji: apakah pemangkasan menyasar belanja substansial atau hanya belanja administratif?  

2. Sikap terhadap temuan BPK atas belanja daerah. Pengawasan terhadap pos anggaran yang tidak wajar seperti jasa surat menyurat senilai Rp 2,6 Miliar yang dipertanyakan di ruang rapat DPRDharus diakhiri dengan rekomendasi korektif yang terdokumentasi.    Indikator


Indikator 3 : Integritas Pengawasan (Bobot 20%)


Pertanyaan ukur: Apakah pengawasan bersifat ex-ante dan ex-post atau hanya seremonial ?


Instrumen ukur: Jumlah Panja/Pansus pengawasan, tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK, dan keberanian memanggil pejabat yang terindikasi maladministrasi P3K. Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan Ketua Fraksi PDIP DPRD Lembata pada 16 Januari 2025 terkait aspirasi P3K harus dinilai dari outcome-nya, bukan hanya prosedurnya.  

Indikator


Indikator 4 : Integritas Etika Kelembagaan (Bobot 15%)


Pertanyaan ukur: Apakah Badan Kehormatan (BK) berfungsi ?


Instrumen ukur:


1. Aktivitas BK: jumlah laporan masyarakat yang diproses, sidang etik terbuka. 

2. Adopsi kode etik yang selaras dengan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK. 

3. Sejarah menunjukkan 18 mantan anggota DPRD Lembata pernah akan diperiksa terkait kasus keuangan. Pembelajaran institusional dari kasus tersebut harus menjadi materi orientasi anggota baru.

 

Indikator 5 : Integritas Relasional dan Pelayanan Publik (Bobot 15%


Pertanyaan ukur: Apakah hubungan DPRD-Eksekutif adalah critical partnership?


Meskipun Pemkab Lembata mendapat predikat tertinggi pelayanan publik di NTT kategori B, yang diapresiasi Bupati sebagai hasil kerja kolektif lintas OPD dan sinergi DPRD, sinergi tersebut harus diukur melalui indikator objektif: tingkat kehadiran anggota DPRD dalam Musrenbang, reses yang menghasilkan daftar masalah yang terverifikasi, bukan sekadar laporan serapan anggaran reses.  


4 .Rekomendasi Kebijakan


Untuk mentransformasi isu integritas dari wacana normatif menjadi praktik kelembagaan, Tiga reformasi diperlukan:


1. Institusionalisasi Transparansi Proaktif: Menerapkan open parliament dengan mewajibkan publikasi (a) LHKPN seluruh anggota, (b) risalah kehadiran rapat paripurna, komisi, dan Badan Anggaran, (c) dokumen Perbup 61/2024 dan berita acara pengembaliannya sebagai lesson learned di website DPRD.


2. Revitalisasi Badan Kehormatan Berbasis Partisipasi Publik: Mengadopsi model citizen jury dimana unsur akademisi dan LSM anti-korupsi lokal dilibatkan sebagai penasihat etik BK.


3. Audit Integritas Partisipatif Tahunan: DPRD bersama Inspektorat dan BPKP melakukan "Verifikasi Penegakan Integritas" sebagaimana termaktub dalam dokumen PPAS Kabupaten Lembata bukan hanya untuk OPD, tetapi untuk internal DPRD sendiri.  


Integritas DPRD Kabupaten Lembata, sebagaimana pesan  Bupati saat pelantikan, menuntut agar anggota DPRD "menjalankan amanah dengan baik, memperjuangkan kepentingan masyarakat Lembata, serta bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab". Namun dalam perspektif akademis, amanah itu harus dapat diukur, diuji, dan diaudit.  


DPRD yang berintegritas bukanlah lembaga yang steril dari kesalahan, melainkan lembaga yang memiliki mekanisme koreksi diri yang cepat dan transparan. Pengembalian uang tunjangan akibat Perbup 61/2024 adalah koreksi. Langkah selanjutnya adalah memastikan kesalahan yang sama tidak terulang melalui sistem yang lebih kuat daripada sekadar niat baik personal.


Tanpa pengukuran yang akademis dan terbuka, integritas akan selamanya menjadi jargon politik, bukan modal sosial pembangunan Lembata.