Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PAPAN, PUTUSAN DAN JALAN DITUTUP! Sengketa Tanah Nitneo Sejak 1998, Sertifikat Terbit 2025 Dipertanyakan

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T07:21:06Z

 



Kupang, NTT— Sengketa tanah di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang disebut telah berlangsung sejak 1998 kembali mencuat. Persoalan kini berkembang menjadi rencana pemasangan papan dan penutupan akses jalan di wilayah RT 02/RW 01.


Salah satu pihak, Mesak Lona, kepada media ini, Minggu (16/8/2026), mengatakan pihaknya telah tiga kali menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa Nitneo sebelum rencana pemasangan papan.


Surat pertama disampaikan 20 Juli 2026 untuk rencana pemasangan papan pada 24 Juli. Namun, menurut Mesak, Sekretaris Desa menyebut administrasi surat masih bermasalah, sementara seorang Kaur menyampaikan kekhawatiran terjadinya bentrokan.


Surat kedua kembali disampaikan, tetapi menurut Mesak ditolak dengan alasan adanya kedukaan. Selanjutnya, surat ketiga diantar pada 11 Agustus 2026. Menurut Mesak, aparat desa meminta surat tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Desa dan akhirnya diterima oleh istri Kepala Desa.


Mesak mengatakan, dalam persoalan tersebut Kepala Desa Nitneo pernah datang membawa dokumen putusan perkara Nomor 73 dan perkara Nomor 24 Tahun 2012.


Menurut Mesak, Kepala Desa kemudian mempertanyakan rencana pemasangan papan dengan mengatakan:


“Pasang papan di mana? Soalnya setahu beta tanah di belakang sudah bersertifikat.”

 

Mesak juga menyebut pihak Apaut mengklaim memenangkan perkara tanah tersebut, tetapi menurutnya hingga saat ini belum ada eksekusi pengadilan terhadap objek tanah yang disengketakan.


“Dong bilang dong menang, tetapi sampai hari ini tidak ada eksekusi,” kata Mesak.


Persoalan semakin dipertanyakan setelah Mesak mengatakan tanah tersebut kemudian bersertifikat pada 2005 melalui proses pengukuran yang menurutnya dilakukan dalam program PRONA.


Mesak mempertanyakan apakah proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut telah mempertimbangkan riwayat sengketa serta dokumen pertanahan tahun 1998.


Salah satu dokumen yang ditunjukkan Mesak adalah surat keterangan Leonard Saka, S.H., tertanggal 17 Oktober 1998. Dalam surat tersebut diterangkan mengenai proses pengukuran tanah di Desa Nitneo pada 1995 yang kemudian ditangguhkan setelah muncul keberatan terkait hak adat atas tanah.


Mesak mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan pada 2005.


Mesak menyebut batas tanah yang dipersoalkan meliputi:


  • Utara: tanah adat Marga Minfini;
  • Selatan: tanah adat Marga Laiskodat dan Laikopan;
  • Timur: tanah adat Marga Nai Iba;
  • Barat: tanah adat Marga Laiskodat.


Namun, batas dan status hukum tanah tersebut masih perlu diverifikasi melalui sertifikat, surat ukur, peta bidang, alas hak serta putusan pengadilan.


Terkait penutupan jalan, Mesak menyebut Zefanya Apaut bersama adik-adiknya sebagai pihak yang melakukan penutupan.


Namun, Zefanya Apaut maupun Yakob Apaut belum memberikan keterangan kepada media ini, sehingga pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari Mesak dan membutuhkan klarifikasi.


Mesak meminta akses jalan dibuka kembali karena menurutnya jalan tersebut digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, termasuk memperoleh air dan menjalankan usaha.


Sengketa ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: apakah objek perkara Nomor 73 dan Nomor 24 Tahun 2012 sama dengan tanah yang bersertifikat pada 2005, apakah putusan telah berkekuatan hukum tetap, apakah pernah diajukan permohonan eksekusi, serta apa dasar penerbitan sertifikat tersebut.


Kantor Pertanahan/BPN dan pengadilan yang menangani perkara menjadi pihak penting untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.


Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Apaut, Pemerintah Desa Nitneo, Kantor Pertanahan/BPN, pengadilan terkait, maupun pihak lainnya.


Keterangan Mesak Lona dalam berita ini merupakan keterangan salah satu pihak dan bukan penetapan mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut.

✒️: kl