Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H. Advokat
Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi sorotan.
Perkara yang diajukan oleh seorang advokat berinisial T.S. tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas antara hak seseorang mencari keadilan dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Advokat Endang Hastuty Bunga, S.H., melalui rilis yang diterima media ini, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa nama baik, kehormatan, atau kepentingannya dirugikan.
Namun, hak untuk menggugat, menurut Endang, bukan berarti terbebas dari pengujian hukum. Besarnya nilai gugatan juga tidak otomatis menjadi ukuran besarnya kerugian yang dialami.
“Nilai gugatan yang fantastis bukan dengan sendirinya menjadi ukuran besarnya kerugian.
Semuanya tetap harus diuji berdasarkan hukum, fakta, bukti, dan proporsionalitas,” demikian pandangan Endang dalam rilis tersebut.
Di sisi lain, Endang menegaskan bahwa pers juga tidak berada di atas hukum. Wartawan maupun perusahaan media tetap memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan produk jurnalistik yang diterbitkan.
Namun, kemerdekaan pers juga harus dijaga agar media tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial hanya karena berhadapan dengan ancaman gugatan.
Menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan hukum, dugaan pelanggaran hukum, maupun perkara yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari fungsi pers sepanjang dilakukan dengan prinsip jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, serta mematuhi kode etik.
Karena itu, dalam sengketa pemberitaan, persoalan utama tidak semestinya hanya berpusat pada besarnya nilai gugatan.
Sejumlah pertanyaan penting harus diuji: apakah materi tersebut merupakan produk jurnalistik, apakah proses verifikasi telah dilakukan, apakah pihak yang diberitakan telah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi, serta apakah hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh.
Endang menegaskan, pandangannya tersebut bukan dimaksudkan untuk membela empat media yang digugat maupun menyerang pihak penggugat.
Sebagai sesama advokat, ia mengajak semua pihak melihat perkara tersebut dengan kepala dingin dan perspektif hukum yang objektif.
Ia mengingatkan bahwa apabila setiap pemberitaan yang dianggap merugikan selalu berujung pada tuntutan bernilai sangat besar, maka muncul pertanyaan lebih luas mengenai ruang gerak pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebaliknya, kebebasan pers juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar kode etik.
“Media harus berani bertanggung jawab. Pihak yang dirugikan harus berani menggunakan hak hukumnya. Dan penegakan hukum harus memastikan keduanya berjalan secara proporsional,” tegasnya.
Endang berpandangan bahwa sengketa pers seharusnya menjadi ruang untuk menguji kualitas sebuah pemberitaan, bukan sekadar arena pertarungan angka dalam gugatan.
Rp25 miliar, menurutnya, merupakan angka yang besar. Namun, sebesar apa pun nilai gugatan, dasar dan kerugian yang diklaim tetap harus dibuktikan secara hukum.
Begitu pula dengan sebuah pemberitaan.
Tidak semua pemberitaan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman otomatis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Bukan pada seberapa besar seseorang menggugat, tetapi pada seberapa kuat ia mampu membuktikan gugatannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kemerdekaan pers dan hak memperoleh keadilan bukan dua kepentingan yang harus saling meniadakan.
Keduanya, kata Endang, harus berjalan berdampingan. Hukum harus menjadi sarana mencari keadilan, sementara kebebasan pers harus digunakan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pengadilan menjadi ruang untuk menguji perkara berdasarkan hukum dan alat bukti.
“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam. Pers tidak boleh menjadi alat untuk menyerang.
Dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling besar angka gugatannya.”
Rilis diterima dan dipublikasikan media ini sebagai bahan informasi serta pandangan hukum penulis.
