Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ruang Tunggu Penumpang Pelabuhan L. Say Ambruk, PMKRI: Jangan Biarkan Gempa Menutup Fakta!

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T10:16:48Z

 



Maumere, NTT, 29 Agustus 2026 — Ambruknya ruang tunggu penumpang Pelabuhan Laurentius Say Maumere pascagempa Flores mendapat sorotan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere.


PMKRI mendesak agar ambruknya fasilitas publik tersebut tidak serta-merta disimpulkan hanya disebabkan oleh faktor gempa.


Organisasi mahasiswa itu meminta dilakukan audit forensik konstruksi secara independen serta pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab ambruknya ruang tunggu penumpang Pelabuhan Laurentius Say.


Melalui pernyataan sikap tertanggal 29 Agustus 2026, PMKRI menegaskan bahwa gempa memang merupakan faktor bencana yang harus diperhitungkan secara teknis. Namun, menurut PMKRI, gempa tidak boleh menjadi satu-satunya kesimpulan sebelum aspek desain, kualitas material, struktur bangunan, proses pengerjaan, pengawasan hingga pemeliharaan diperiksa.


Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Rito Naga, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memvonis atau menuduh pihak tertentu.

 

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak menerima jika seluruh persoalan berhenti pada alasan bahwa bangunan ambruk karena gempa. Gempa adalah fakta bencana, sementara kualitas konstruksi adalah fakta teknis yang dapat dan harus diperiksa.”

 

Menurut Rito, pemeriksaan secara independen diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyebab sebenarnya dari ambruknya ruang tunggu penumpang tersebut.


Jika seluruh proses pembangunan terbukti telah memenuhi standar, kata dia, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada publik.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kelalaian, atau pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.


Sorotan PMKRI tidak hanya tertuju pada kondisi fisik bangunan.


Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Melki Bata, meminta pemeriksaan juga menelusuri seluruh dokumen pembangunan, renovasi, pemeliharaan hingga penggunaan anggaran.


“Puing bangunan hanya menunjukkan akibat. Pemeriksaan harus mencari penyebab. Yang harus diperiksa bukan hanya beton dan besi yang roboh, tetapi juga dokumen yang menjelaskan bagaimana bangunan itu dirancang, dibangun, diawasi dan dibayar.”


PMKRI meminta dilakukan pencocokan antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.


Dokumen yang perlu diperiksa antara lain DED, RAB, BoQ, spesifikasi teknis, kontrak, dokumen pengadaan, laporan konsultan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta dokumen pemeliharaan.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah mutu, volume dan spesifikasi pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.


PMKRI meminta pemeriksaan dilakukan terhadap tiga aspek utama.


Pertama, faktor gempa, termasuk kekuatan guncangan serta dampaknya terhadap struktur bangunan.


Kedua, faktor konstruksi, meliputi desain, kualitas material, struktur, proses pengerjaan, pengawasan dan pemeliharaan.


Ketiga, tata kelola dan anggaran, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran.


Melki Bata menegaskan ketiga aspek tersebut harus diperiksa secara objektif dan terpisah.


“Ketiga aspek ini harus diperiksa secara terpisah. Jangan sampai kesimpulan mengenai faktor gempa menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap konstruksi maupun tata kelola anggaran.”


PMKRI Cabang Maumere juga meminta penjelasan terbuka mengenai substansi dan ruang lingkup MoU antara KSOP Kelas IV Laurentius Say dengan Kejaksaan Negeri Sikka.


PMKRI menilai masyarakat berhak mengetahui tujuan dan batas kerja sama kelembagaan tersebut.


Menurut Rito Naga, keberadaan MoU tidak boleh dimaknai sebagai penghalang terhadap pemeriksaan apabila ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran hukum.


“Kerja sama kelembagaan harus tetap berada dalam koridor independensi, objektivitas dan kepentingan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, maka bukti tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan hukum yang berlaku.”


Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Maumere menyampaikan 10 desakan, yakni:


  1. Melakukan audit forensik konstruksi secara independen.
  2. Memeriksa seluruh dokumen pembangunan dan anggaran.
  3. Melakukan pengujian teknis dan laboratorium terhadap material yang masih dapat diperiksa.
  4. Mengamankan material reruntuhan yang relevan untuk kepentingan pemeriksaan forensik.
  5. Membuka secara transparan informasi mengenai kontraktor, konsultan, nilai kontrak, renovasi dan pemeliharaan.
  6. Menjelaskan substansi MoU KSOP–Kejaksaan Negeri Sikka kepada publik.
  7. Memenuhi hak serta pendampingan terhadap korban dan keluarga korban.
  8. Menelusuri tanggung jawab institusional apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.
  9. Melakukan proses hukum tanpa tebang pilih apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara.
  10. Mengevaluasi keselamatan fasilitas sebelum kembali digunakan masyarakat.


PMKRI menegaskan bahwa persoalan ambruknya ruang tunggu penumpang Pelabuhan Laurentius Say bukan hanya mengenai kerusakan sebuah bangunan.


Ada korban jiwa dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.


Karena itu, PMKRI meminta seluruh pihak dan institusi yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan keselamatan Pelabuhan Laurentius Say tidak hanya memperhatikan kondisi bangunan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap korban dan keluarga korban.


Tanggung jawab tersebut, menurut PMKRI, harus diwujudkan melalui perhatian dan pendampingan, keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan, pemenuhan hak korban, serta pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.


“Korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan bencana. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian, kejelasan dan keadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta seluruh fakta dibuka, seluruh bukti diperiksa, dan jika ditemukan kesalahan atau kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Rito Naga.

 

PMKRI Cabang Maumere menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat sipil.


Bagi PMKRI, gempa adalah fakta bencana yang harus diperiksa, tetapi bukan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap faktor konstruksi maupun tata kelola pembangunan.


“Jangan vonis sebelum diperiksa. Tetapi jangan hentikan pemeriksaan hanya karena ada bencana. Dan jangan biarkan korban serta keluarga korban kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan.”