Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Uang Simpanan Rp30,6 Juta Tak Dikembalikan, Pengurus KSP Kopdit Mitan Gita Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T14:15:00Z


Maumere, NTT, 6 Agustus 2026 – Dugaan penggelapan uang simpanan anggota kembali mencuat di Kabupaten Sikka. Seorang anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Mitan Gita, Yohanes Joni, resmi melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana penggelapan uang simpanan anggota senilai Rp30.632.263.


Laporan pidana tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan Maumere, yakni Marianus Renaldy Laka, SH., MH. bersama Agustinus Haryanto Jawa, SH., pada Kamis, 6 Agustus 2026.


Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Sikka Cq. Kasat Reskrim Polres Sikka, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya merupakan anggota aktif KSP Kopdit Mitan Gita yang berkantor di Dusun Guru, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.


Menurut kuasa hukum, pada 2 Februari 2026, Yohanes Joni telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota koperasi sekaligus mengajukan permohonan pencairan seluruh hak atau uang simpanannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.


Namun hingga laporan pidana tersebut dibuat, pengurus koperasi disebut belum memberikan tanggapan maupun mengembalikan dana yang menjadi hak pelapor.


Dalam dokumen pengaduan dijelaskan bahwa berdasarkan saldo simpanan terakhir, uang yang wajib dikembalikan kepada pelapor mencapai Rp30.632.263 tanpa adanya potongan administrasi apa pun.


Kuasa hukum menilai tindakan pengurus yang tetap menguasai dan tidak mengembalikan dana milik anggota telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan.


Dalam laporannya, kuasa hukum mendasarkan pengaduan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penggelapan;


Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai penggelapan karena jabatan;


Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur tanggung jawab pengurus atas kerugian koperasi akibat tindakan atau kelalaiannya.


Sebagai bukti pendukung, pelapor turut melampirkan fotokopi KTP, bukti pengiriman surat pengunduran diri, buku simpanan anggota, identitas saksi, serta surat kuasa khusus kepada tim kuasa hukum.


Melalui laporan tersebut, kuasa hukum meminta Polres Sikka segera memanggil dan memeriksa para pengurus KSP Kopdit Mitan Gita, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar hak-hak anggota koperasi memperoleh kepastian hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak pengurus KSP Kopdit Mitan Gita terkait laporan pidana tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak koperasi untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

✒️: Albert Cakramento