Maumere, NTT — Akses terhadap hukum harus terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelayanan hukum dan perizinan juga diharapkan tidak menjadi beban yang justru menghambat masyarakat dalam mengembangkan usaha.
Pesan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Masyarakat Terkait Layanan Hukum dengan fokus Badan Usaha yang berlangsung di Aula STIKes St. Elisabeth Keuskupan Maumere, Jalan Mapitara, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/9/2026).
Forum tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur, termasuk pelaku UMKM Kabupaten Sikka, pelaku usaha, tokoh masyarakat, aparatur terkait, Kanwil Hukum Wilayah NTT, akademisi, pihak kampus serta jajaran STIKes St. Elisabeth Keuskupan Maumere.
Kehadiran berbagai unsur tersebut membuka ruang dialog mengenai persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya menyangkut legalitas, perizinan, administrasi dan keberlangsungan badan usaha.
AHP: Hukum Jangan Hanya Milik yang Mampu
Perhatian peserta tertuju pada penyampaian Dr. Andreas Hugo Pareira (AHP), putra daerah kelahiran Maumere yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
AHP menekankan pentingnya akses hukum yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.
“Hukum tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu.
Badan usaha, khususnya yang skala menengah dan kecil di daerah seperti Sikka, harus mendapat akses yang sama. Forum seperti ini harus menjadi awal dari perubahan nyata,” ujar AHP.
Menurut AHP, persoalan hukum dalam dunia usaha tidak hanya menyangkut perkara di pengadilan. Ada persoalan yang jauh lebih dekat dengan masyarakat, seperti perizinan, pendataan, administrasi, legalitas badan usaha hingga pelayanan pemerintah.
Karena itu, negara perlu memastikan masyarakat yang ingin bekerja, membuka usaha maupun mengembangkan perusahaan mendapatkan pelayanan yang jelas dan tidak mempersulit.
Negara memang memiliki kewajiban mengatur dunia usaha melalui berbagai regulasi. Namun, aturan tersebut harus berjalan seiring dengan pelayanan yang mudah, transparan dan memberikan kepastian.
Perizinan Jangan Jadi Beban Pelaku Usaha
Dalam penyampaiannya, AHP juga menyoroti persoalan yang kerap dihadapi masyarakat ketika berhadapan langsung dengan proses administrasi dan perizinan.
Masyarakat yang ingin berusaha, menurutnya, tidak boleh justru dibuat bingung oleh proses yang berbelit-belit.
Terlebih ketika pelayanan terlalu bergantung pada hubungan personal antara masyarakat dengan pihak yang memberikan pelayanan.
Persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan ketidakjelasan mengenai biaya resmi, retribusi maupun kewajiban pembayaran lainnya.
Karena itu, diperlukan sistem pelayanan yang jelas sehingga masyarakat mengetahui prosedur, persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi.
AHP menyampaikan bahwa pembenahan sistem pendataan dan registrasi terhadap pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam proses perizinan menjadi penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan transparan.
Persoalan Daerah Berbeda dengan Nasional
AHP juga menekankan pentingnya menghadirkan pembicara yang memahami persoalan konkret di daerah.
Menurutnya, persoalan dunia usaha di tingkat nasional belum tentu sama dengan yang dihadapi masyarakat di daerah.
Karena itu, pembahasan mengenai dunia usaha perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan masing-masing daerah, termasuk persoalan perusahaan, badan usaha dan perizinan berusaha.
Pelaku usaha di daerah memiliki kebutuhan yang beragam, mulai dari usaha mikro, usaha kecil hingga perusahaan berskala lebih besar.
Semuanya membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara aman dan sesuai ketentuan.
Negara Harus Hadir Memberikan Kepastian
Menurut AHP, perusahaan yang telah mendapatkan izin dari negara harus memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Jangan sampai setelah izin diberikan, pelaku usaha kembali menghadapi berbagai persoalan administrasi yang justru menghambat kegiatan mereka.
Hal yang sama juga berlaku bagi UMKM yang sedang tumbuh.
Mereka membutuhkan kepastian mengenai legalitas usaha, perizinan, hubungan kerja sama, perlindungan usaha, akses perbankan hingga penyelesaian apabila terjadi sengketa.
Dengan demikian, regulasi tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan kepastian.
Cindy Manek Hadir sebagai Pemateri
Forum tersebut juga menghadirkan Cindy Manek, S.H., M.Kn., dosen Universitas Nusa Nipa, sebagai pemateri dari perspektif akademik dan hukum.
Kehadiran akademisi hukum memberikan ruang bagi peserta untuk memahami berbagai aspek legalitas, regulasi, hak dan kewajiban badan usaha serta pentingnya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya mampu mengembangkan usaha, tetapi juga mengetahui hak dan kewajiban mereka ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Kanwil Hukum Wilayah NTT Ikut Hadir
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanwil Hukum Wilayah NTT.
Kehadiran unsur pemerintah memperkuat ruang komunikasi antara masyarakat, pelaku usaha, akademisi, pihak kampus dan penyelenggara layanan hukum.
Forum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan layanan dan akses hukum.
Bagi pelaku UMKM Kabupaten Sikka, kebutuhan terhadap kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan perkara di pengadilan.
Legalitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi, hubungan kontraktual, perlindungan usaha, penyelesaian sengketa hingga kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha merupakan persoalan yang perlu dipahami sejak awal.
Jangan Berhenti sebagai Seremoni
Forum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Lebih dari itu, forum ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pelayanan hukum yang lebih mudah, terbuka dan dapat diakses masyarakat, khususnya kelompok usaha kecil dan menengah.
Kehadiran AHP sebagai putra daerah sekaligus anggota DPR RI juga memberikan ruang untuk membawa berbagai persoalan masyarakat daerah ke tingkat kebijakan nasional.
Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana gagasan mengenai akses hukum yang mudah dan berkeadilan tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan.
Mereka membutuhkan pelayanan yang mudah dipahami, prosedur yang transparan, biaya yang jelas serta kepastian dalam memperoleh perlindungan hukum.
Pada akhirnya, forum tersebut membawa satu pesan penting bahwa hukum harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan ruang yang sama bagi setiap orang untuk memperoleh kepastian dan keadilan.
Hukum untuk semua, termasuk mereka yang sedang berjuang membangun usaha dari skala kecil.
