Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi Informasi NTT Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T08:25:26Z

 



Kupang, NTT — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi Wartawan Se-Kota Kupang, Selasa, 15 September 2026.


Kegiatan mengusung tema “Pers: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik”. Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman insan pers mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus mempertegas peran strategis wartawan dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi badan publik.


Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Komisi Informasi Provinsi NTT, di antaranya Wakil Ketua Agustinus  Baja, S.Sos., serta Agustinus Polibaja, Yosef dan Agus, Koordinator Bidang Penyelesaian Publik.


Materi “Peran Pers NTT dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik” disampaikan oleh Yosef Kolo, S.S., Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi NTT.


Keterbukaan informasi publik memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 28 memberikan jaminan terhadap kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.


Lebih khusus, Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. 


Ketentuan tersebut menjadi salah satu fondasi konstitusional bagi keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers di Indonesia.


Namun, hak tersebut bukan merupakan kebebasan tanpa batas. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi kepentingan yang sah dalam masyarakat demokratis. 


Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa pers atau jurnalis merupakan mitra strategis dalam mengawal implementasi keterbukaan informasi publik.


Pers memiliki peran untuk meliput dan mereportase data, informasi serta peristiwa aktual; mengolah informasi dan data menjadi berita yang mudah dipahami publik; mengawal pelaksanaan UU KIP pada badan publik; menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah; serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.


Peran tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai institusi penting dalam kehidupan demokrasi. UU Pers saat ini masih berstatus berlaku. 


Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 


Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan tersebut harus dijalankan secara profesional, independen dan bertanggung jawab.


Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tetap wajib berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat maupun narasumber.


Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum. 


Dengan demikian, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum dan etika.


Dalam UU KIP, informasi publik pada prinsipnya merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun kepentingan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan publik lainnya yang fungsi serta tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan memenuhi ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana diatur dalam UU KIP.


Karena itu, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola badan publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik.


Badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengecualian tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukan semata-mata keputusan subjektif badan publik.


Prinsip ini sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang untuk melindungi hak orang lain serta kepentingan yang sah dalam masyarakat demokratis. 


Karena itu, wartawan dan badan publik sama-sama memiliki tanggung jawab untuk memahami batas antara informasi yang wajib dibuka dan informasi yang secara hukum memang dikecualikan.


Dalam pelaksanaan UU KIP, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki posisi penting dalam pelayanan informasi publik.


PPID menjadi salah satu ujung tombak badan publik dalam menyediakan, mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.


Pelayanan informasi diharapkan dilakukan secara cepat, tepat, sederhana dan berbiaya ringan serta didukung sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.


Keberadaan PPID juga penting bagi insan pers karena menjadi salah satu jalur resmi bagi wartawan maupun masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai mekanisme yang berlaku.


Kegiatan tersebut juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.


Sengketa informasi dapat terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik dan/atau pengguna informasi publik berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi mempunyai peran sesuai kewenangannya dalam penyelesaian sengketa informasi publik.


Pemahaman terhadap mekanisme ini penting bagi wartawan agar setiap permintaan informasi kepada badan publik dilakukan melalui prosedur yang tepat dan tetap menghormati ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.


Keterbukaan informasi publik membutuhkan sinergi antara Komisi Informasi, badan publik, PPID, pers dan masyarakat.


Pers dapat menjadi penghubung yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan badan publik melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.


Di sisi lain, badan publik dituntut memberikan pelayanan informasi secara transparan sesuai ketentuan UU KIP, sementara wartawan wajib menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Sinergi tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.


Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, Komisi Informasi Provinsi NTT mendorong wartawan se-Kota Kupang untuk semakin memahami UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari landasan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Konstitusi memberikan hak atas informasi, UU Pers menjamin dan mengatur kemerdekaan serta fungsi pers, sementara UU KIP memberikan kerangka hukum bagi keterbukaan informasi publik. Ketiganya harus dipahami secara bersama-sama dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.


Dengan demikian, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga menjadi pengawal kepentingan publik, kontrol sosial, serta mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan sekadar kewajiban badan publik, tetapi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat.


Pers yang merdeka, profesional, independen, akurat dan bertanggung jawab diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal keterbukaan informasi publik, menegakkan kepentingan masyarakat, serta memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Nusa Tenggara Timur.

✒️: kl/Eh