Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Yulius Uly: Informasi Publik Harus Terbuka, Masyarakat Berhak Tahu Pengelolaan APBD dan Program Pemerintah

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T07:21:00Z

 



Kupang, NTT — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulius Uly, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan keharusan bagi setiap penyelenggara negara.


Menurut Yulius, pemerintah maupun DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi terkait tugas, program, perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat.


“Prinsipnya, informasi publik itu adalah satu keharusan bagi setiap penyelenggara negara untuk menyampaikan semua pesan terkait dengan tugas dan tanggung jawab,” ujar Yulius kepada media ini, Selasa (15/9/2026).


Ia menjelaskan, aparatur pemerintah maupun anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memiliki tugas utama memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.


Karena itu, keterbukaan informasi tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.


“Dengan adanya keterbukaan informasi kepada publik, maka dengan sendirinya publik juga merasa menjadi bagian daripada program itu. Dengan demikian, tingkat partisipasi aktif daripada publik itu sendiri akan meningkat,” katanya.


Yulius menilai, masyarakat memiliki kepentingan besar untuk mengetahui bagaimana pemerintah mengelola anggaran negara maupun daerah, termasuk APBD dan APBN.


Menurutnya, informasi mengenai sejauh mana organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan dan menyerap anggaran seharusnya dapat diketahui masyarakat sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kebanyakan masyarakat ingin tahu pengelolaan dana APBD, APBN, sejauh mana OPD-OPD dapat menyerapnya. Namun terkadang itu dijadikan satu rahasia, katanya ini rahasia yang tidak boleh dipublikasikan,” ungkapnya.


Ia mengatakan, transparansi justru dapat meningkatkan kepercayaan sekaligus partisipasi masyarakat.


Sebaliknya, apabila informasi yang seharusnya terbuka justru ditutup-tutupi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.


“Kalau semakin kita sembunyikan, maka masyarakat akan mencari tahu bahwa ini sebetulnya kenapa disembunyikan. Akhirnya prasangka dan cara berpikir masyarakat menjadi kurang baik,” jelas Yulius.


Meski mendorong keterbukaan, Yulius mengakui bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik.


Ia menegaskan, informasi yang berdasarkan ketentuan memang bersifat rahasia tetap harus dilindungi.


“Kalau memang di pegawai negeri itu ada sesuatu yang patut dirahasiakan, harus dirahasiakan. Namanya sudah rahasia, tentu rahasia,” katanya.


Namun, menurut dia, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dibuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.


“Kalau program memang itu untuk publik, ya harus diketahui oleh publik. Kalau sesuatu yang bersifat rahasia dan memang harus dirahasiakan, perlu dirahasiakan,” tegasnya.


Yulius juga menekankan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.


Menurutnya, keterbukaan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.


“Semakin masyarakat tahu dan semakin transparan, semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak tercapainya suatu target pemerintah tidak selalu berarti terjadi kesalahan dalam pengelolaan.


Menurutnya, kegagalan atau ketidaktercapaian target dapat disebabkan berbagai variabel, termasuk keterbatasan anggaran.


“Bisa kegagalan itu banyak variabel. Bisa saja karena anggarannya tidak cukup. Target saya sekian, tapi anggaran hanya sampai di sini, maka dia hanya cukup di situ,” jelasnya.


Terkait kondisi keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, Yulius menilai bahwa secara umum pemerintah daerah perlu terus memperkuat prinsip transparansi.


Ia mengatakan, pemerintah provinsi maupun DPRD NTT harus menginformasikan seluruh tahapan program yang memang menjadi kepentingan publik.


“Baik pemerintah provinsi maupun pihak DPRD sendiri sebagai unsur pemerintahan daerah, semua perencanaan sampai pelaksanaannya tetap harus diinformasikan kepada publik,” katanya.


Menurut Yulius, setidaknya ada dua alasan utama mengapa informasi tersebut penting disampaikan.


“Pertama, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Yang kedua, dalam rangka masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang ada,” ujarnya.


Ia menilai pengawasan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas program pembangunan.


“Pengawasan masyarakat itu menentukan kualitas daripada program dan kegiatan untuk masyarakat. Bayangkan kalau masyarakat itu diam saja semua, apa yang akan terjadi,” katanya.


Yulius mencontohkan pembangunan infrastruktur seperti jalan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui informasi dasar mengenai proyek yang sedang dikerjakan, termasuk sumber pembiayaan dan informasi kegiatan lainnya.


Karena itu, keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat.


“Kalau program itu ada, katakanlah jalan, mereka harus tahu. Makanya informasi, salah satunya ada papan dan lain-lain, dana dan sumbernya dan semuanya. Itu dalam rangka meningkatkan partisipasi melalui pengawasan masyarakat,” jelasnya.


Meski demikian, ia mengingatkan agar pengawasan masyarakat tetap dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.


“Pengawasan masyarakat itu tentu lewat mekanisme yang sudah ada,” pungkas Yulius Uly.

✒️: kl