Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dari PN hingga Kejari Sikka, AMMPS Bongkar Pertanyaan Besar Kasus Yuyun: Putusan Inkracht, Mengapa Ada Terdakwa Baru?

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T09:53:54Z



Maumere, NTT, 24 September 2026 — Dari Pengadilan Negeri Maumere hingga Kejaksaan Negeri Sikka, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pencari Keadilan Sikka (AMMPS) membawa sejumlah pertanyaan terkait perkara Anatolia Luh Juniarsi alias Yuyun.


Salah satu sorotan utama AMMPS adalah proses hukum yang disebut telah berlangsung selama 2 tahun 3 bulan. Mereka juga mempersoalkan status Yuyun yang disebut menjalani tahanan kota.


Menurut AMMPS, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi kepastian hukum dan hak asasi manusia (HAM). Mereka bahkan menggunakan istilah “digantung” untuk menggambarkan persoalan yang mereka soroti.


Aksi tersebut berlangsung di PN Maumere, Kamis (24/9/2026), sebelum massa kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Sikka.


Putusan Inkracht, Mengapa Ada Terdakwa Baru?


Pertanyaan AMMPS kemudian mengarah pada konstruksi perkara.


Menurut AMMPS, perkara yang melibatkan William Tanuwijaya alias William sebelumnya telah melalui proses persidangan hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


William juga disebut telah menjalani masa hukuman.


Namun, setelah itu Anatolia Luh Juniarsi alias Yuyun ditetapkan sebagai terdakwa.


Kondisi inilah yang dipersoalkan AMMPS.


Mereka meminta penjelasan apakah perkara Yuyun merupakan perkara yang sama, berkaitan dengan perkara William, atau memiliki konstruksi hukum yang berbeda.


Bagi AMMPS, hubungan kedua perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum penetapan Yuyun sebagai terdakwa.


AMMPS juga menyoroti posisi Yuyun dalam perkara tersebut.


Menurut AMMPS, Yuyun bukan merupakan kasir. Mereka menyebut terdapat pihak yang mereka anggap sebagai kasir sebenarnya yang telah memberikan keterangan dan mengakui perannya dalam persidangan.


Karena itu, AMMPS mempertanyakan bagaimana keterangan tersebut dipertimbangkan dalam proses hukum hingga Yuyun akhirnya ditempatkan sebagai terdakwa.


Pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menjalankan fungsi kasir dan bagaimana peran masing-masing pihak dikonstruksikan dalam perkara menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan AMMPS.


Aksi AMMPS di Pengadilan Negeri Maumere sempat berlangsung tegang.


Massa dan pihak pengadilan sempat terlibat aksi dorong-dorongan di lingkungan pengadilan.


Setelah situasi mereda, perwakilan AMMPS sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim.


Dalam dialog tersebut, AMMPS menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan terkait proses perkara, termasuk dasar penetapan Yuyun sebagai terdakwa serta kaitannya dengan perkara yang sebelumnya telah diputus inkracht.


Usai menyampaikan aspirasi di PN Maumere, massa AMMPS kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Sikka.


Namun, saat massa tiba, Kajari Sikka sedang berada di luar kota.


Massa kemudian diterima Aditya Pratama, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, yang diketahui baru sekitar satu minggu bertugas di Kejaksaan Negeri Sikka.


Meski baru datang bertugas, Aditya tetap menerima massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.


“Kami sangat berterima kasih, karena salah satu pengawasan juga dari mereka,” ujar Aditya.


Menurut Aditya, permintaan massa adalah bertemu langsung dengan Kajari Sikka. Karena Kajari sedang berada di luar kota, ia mempersilakan AMMPS untuk menjadwalkan kembali pertemuan tersebut.


“Mau dijadwalkan ulang, kembali, atau seperti apa, kami serahkan kepada teman-teman,” jelasnya.


Menanggapi aspirasi AMMPS, Aditya menegaskan bahwa setiap tindakan Kejaksaan harus tetap berada dalam koridor kewenangan dan prosedur yang berlaku.


“Apa pun tindakan kami, kami juga tidak bisa keluar dari kewenangan itu,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi respons awal Kejaksaan terhadap aksi AMMPS, sementara massa masih mengharapkan penjelasan langsung dari Kajari Sikka.


AMMPS menyebut lamanya proses hukum selama 2 tahun 3 bulan dan status tahanan kota Yuyun sebagai bagian dari dugaan persoalan HAM.


Namun, Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM. Pernyataan tersebut merupakan sorotan dan penilaian AMMPS yang masih perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen perkara, dan penjelasan pihak berwenang.


Media ini juga tidak menyimpulkan bahwa penetapan Yuyun sebagai terdakwa bertentangan dengan hukum.


Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perkara, surat dakwaan, putusan sebelumnya, dasar penetapan terdakwa, serta proses hukum yang sedang berjalan.


Perkara tersebut juga disebut kini berada dalam tahap Peninjauan Kembali (PK).


Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Maumere maupun Kejaksaan Negeri Sikka terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan AMMPS.


Dari ruang sidang hingga kantor kejaksaan, AMMPS kini menuntut satu hal: penjelasan yang terang mengenai dasar penetapan Yuyun sebagai terdakwa dan kaitannya dengan perkara yang sebelumnya telah diputus inkracht.

✒️: Albert Cakramento