Kabar duka kembali datang dari Tanah Papua. Penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, merenggut nyawa tiga warga sipil. Dua di antaranya merupakan putra terbaik Nusa Tenggara Timur, termasuk drh. Alfonsius Albinus Mehan dari Kabupaten Sikka.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, ini bukan sekadar berita. Ini adalah kehilangan seorang anak, saudara, suami, ayah, atau anggota keluarga yang pergi ke Papua untuk bekerja dan mengabdi.
Para korban datang bukan untuk berperang. Mereka bukan bagian dari kelompok bersenjata.
Mereka hadir sebagai pekerja sipil dan pelayan masyarakat yang menjalankan tugas di wilayah yang seharusnya tetap berada dalam jangkauan perlindungan negara.
Karena itu, tragedi Muliama harus menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara mampu menjamin keselamatan warga negaranya sendiri?
Pasal 28A UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Jaminan konstitusional tersebut tidak boleh berhenti sebagai kalimat indah di dalam Undang-Undang Dasar.
Ketika warga sipil, tenaga medis, guru, ASN, pekerja pembangunan, dan masyarakat lainnya harus mempertaruhkan nyawa ketika menjalankan tugas di wilayah rawan konflik, negara wajib hadir dengan perlindungan yang nyata.
Salah satu persoalan yang terus menghantui Papua adalah pola kekerasan yang berulang. Setiap kali terjadi penembakan, negara bergerak melakukan pengejaran, penyelidikan, evakuasi dan memberikan pernyataan.
Namun pertanyaan pentingnya adalah: mengapa perlindungan tidak diperkuat sebelum tragedi terjadi?
Negara tidak boleh hanya hadir setelah darah tertumpah.
Kehadiran negara seharusnya diwujudkan melalui pemetaan wilayah berisiko tinggi, sistem peringatan dini, pengawalan bagi kelompok rentan, jalur evakuasi, komunikasi darurat, hingga mekanisme pemulangan warga yang berada dalam kondisi terancam.
Jika ancaman sudah diketahui, tetapi perlindungan tetap tidak memadai, maka evaluasi terhadap kebijakan keamanan menjadi sebuah keharusan.
HAM dan Keamanan Tidak Boleh Dipertentangkan
Dalam menyelesaikan persoalan Papua, pemerintah tentu wajib menghormati hak asasi manusia. Namun perlindungan HAM tidak boleh dipahami secara sempit.
Melindungi HAM berarti melindungi seluruh warga negara—termasuk warga sipil yang menjadi korban kekerasan.
Negara harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM, dan kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Pendekatan keamanan yang terukur dan profesional tidak identik dengan tindakan represif.
Sebaliknya, penegakan hukum yang profesional justru diperlukan untuk memastikan bahwa warga sipil tidak terus menjadi korban.
Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh pendekatan keamanan di wilayah konflik Papua. Bukan sekadar mengganti pola operasi, tetapi membangun sistem perlindungan masyarakat yang mampu mencegah jatuhnya korban.
Jangan Jadikan Pekerja dari Luar Papua Sebagai Korban yang Terlupakan
Tragedi Muliama juga membawa pesan khusus bagi pemerintah daerah di NTT.
Banyak anak NTT bekerja dan mengabdi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua. Mereka pergi membawa harapan keluarga dan semangat untuk bekerja.
Ketika mereka menjadi korban, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu kabar dari pemerintah pusat.
Pemda NTT, termasuk pemerintah kabupaten asal korban, harus memastikan proses identifikasi, pemulangan jenazah, pendampingan keluarga, bantuan sosial, serta hak-hak korban dan keluarganya benar-benar diperjuangkan.
Keluarga korban tidak boleh dibiarkan menghadapi duka seorang diri.
Negara Harus Menjawab dengan Tindakan
Kematian tiga warga sipil di Muliama harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertama, aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas peristiwa tersebut dan memastikan pelaku diproses berdasarkan hukum.
Kedua, pemerintah harus memperkuat sistem perlindungan bagi ASN, tenaga medis, guru, pekerja kemanusiaan, dan warga sipil yang bertugas di wilayah rawan konflik.
Ketiga, harus ada pemetaan risiko yang jelas, protokol keselamatan, sistem komunikasi darurat, serta jalur evakuasi yang benar-benar siap digunakan.
Keempat, keluarga korban harus memperoleh pendampingan, santunan, dan hak-hak pemulihan yang layak.
Kelima, pemerintah pusat harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di wilayah konflik Papua.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Kita tentu tidak ingin tragedi Muliama menjadi sekadar satu berita yang ramai selama beberapa hari, kemudian hilang dari perhatian publik.
Di balik setiap angka korban terdapat manusia dan keluarga yang kehidupannya berubah selamanya.
Jika negara benar-benar hadir, maka kehadiran itu harus dapat dirasakan sebelum tragedi terjadi—bukan hanya ketika jenazah sudah harus dipulangkan.
Duka Muliama adalah duka kita bersama. Tetapi duka ini juga harus menjadi cermin bagi negara.
Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mengejar pelaku setelah kejahatan terjadi, melainkan negara yang mampu mencegah warganya menjadi korban sejak awal.
Nyawa warga negara tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar untuk sebuah pengabdian.
Dan ketika satu nyawa kembali melayang karena lemahnya perlindungan, negara wajib bertanya kepada dirinya sendiri:
Apa yang sudah dilakukan untuk mencegah korban berikutnya?