Maumere, NTT— Polemik kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar, Kabupaten Sikka, memasuki babak baru. Setelah pihak UPT KPH Sikka mengungkapkan bahwa sekitar lima meter kubik kayu tumbang telah dipotong dan dijual kepada masyarakat yang membantu proses pembersihan, kini muncul pertanyaan yang lebih serius: siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil penjualan tersebut?
Pertanyaan itu disoroti Advokat LBH Cahaya Nian Sikka (Cinta Sikka), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.MMed., yang akrab disapa Cece Sherly.
Menurut Sherly, status kawasan sebagai hutan lindung membuat setiap tindakan terhadap kayu yang berada di dalam kawasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Kayu di dalam kawasan, termasuk kayu yang sudah tumbang, tetap berada dalam penguasaan negara dan tidak boleh ditebang, diangkut, lalu dijual begitu saja,” tegas Sherly.
Polemik ini bermula dari penjelasan Kepala UPT KPH Sikka, Benediktus Herry Siswadi, yang menyebut kayu dengan volume sekitar lima meter kubik telah dipotong dan dijual kepada masyarakat yang membantu membersihkan lokasi.
Menurut Herry, hasil penjualan tersebut digunakan untuk membantu membiayai operasional penanganan kebakaran dan pembersihan kawasan.
Herry juga menyebut proses tersebut telah melalui kesepakatan di lapangan serta administrasi KPH.
Namun, menurut Sherly, alasan keterbatasan anggaran operasional tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar hukum untuk menjual kayu dari kawasan hutan lindung.
“Keterbatasan anggaran operasional bukan dasar hukum yang membenarkan penebangan dan penjualan kayu dari hutan lindung,” ujarnya.
Sherly menegaskan, harus ada pembedaan antara evakuasi kayu untuk membuka akses masyarakat dengan menjadikan kayu tersebut sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Apabila pohon tumbang menghalangi jalan, tindakan pengamanan dan pembersihan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur.
Namun, ketika kayu tersebut dipotong, dipindahkan, dikuasai dan kemudian dijual, maka muncul pertanyaan mengenai status, legalitas dan mekanisme pertanggungjawabannya.
“Kalaupun ada kebutuhan nyata seperti membuka akses jalan, itu harus melalui prosedur yang benar, ada dasar kewenangan atau izin, berita acara dan dokumentasi yang lengkap, dokumen sah hasil hutan sesuai ketentuan, serta pembayaran penerimaan negara bukan pajak apabila memang diwajibkan,” katanya.
Siapa Yang Berwenang Menjual?
Menurut Sherly, pertanyaan hukum dalam kasus ini tidak berhenti pada apakah kayu tersebut tumbang secara alami, akibat kebakaran atau karena sebab lainnya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
- Siapa yang berwenang mengambil kayu tersebut?
- Siapa yang memerintahkan pemotongan?
- Siapa yang menentukan kayu tersebut boleh dijual?
- Siapa masyarakat yang membeli?
- Berapa nilai transaksinya?
- Dokumen apa yang digunakan?
Dan yang tidak kalah penting: Ke mana hasil penjualan tersebut dipertanggungjawabkan?
“Prinsipnya jelas, kayu dari hutan lindung tidak bisa dipotong lalu dijual untuk menutup biaya operasional tanpa dasar hukum, izin, dokumen sah, dan penyetoran hasil ke kas negara,” tegas Sherly.
Sherly juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kayu yang telah tumbang di kawasan hutan negara sebagai kayu yang otomatis bebas diambil atau diperjualbelikan.
Menurutnya, status dan legalitas kayu harus terlebih dahulu dipastikan melalui mekanisme yang sah.
Masyarakat yang mengambil, mengangkut, menguasai maupun membeli kayu dari kawasan hutan juga perlu memahami risiko hukum apabila kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan mengatur larangan terkait penguasaan maupun pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen legalitas yang dipersyaratkan.
Namun demikian, Sherly menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam persoalan kayu tumbang Egon Gahar.
“Saya tidak ingin mendahului dengan menyimpulkan adanya pelanggaran, karena itu harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan instansi berwenang dengan menghormati asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Sherly menyebut sedikitnya ada tiga hal penting yang perlu dibuka dalam persoalan tersebut.
Pertama, legalitas. Apa dasar kewenangan pemotongan dan pemanfaatan kayu?
Kedua, transparansi. Bagaimana proses pencatatan, pemindahan dan penjualan kayu tersebut?
Ketiga, pertanggungjawaban hasil. Berapa nilai transaksi dan ke mana uang hasil penjualan disetorkan?
“Pertanggungjawabannya ada pada legalitas, transparansi, dan penyetoran ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurut Sherly, pencatatan jenis kayu, volume, lokasi, pihak penerima, nilai transaksi serta dokumen pengangkutan merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan hasil hutan dapat dipertanggungjawabkan.
Lima Meter Kubik, Berapa Nilainya?
Pernyataan mengenai volume kayu sekitar lima meter kubik juga menjadi perhatian.
Jika memang kayu tersebut telah dijual, maka publik berhak mengetahui secara proporsional bagaimana proses administrasinya dilakukan.
- Berapa nilai kayu tersebut?
- Siapa yang membeli?
- Apakah ada dokumen transaksi?
- Apakah ada dokumen legalitas hasil hutan?
- Dan bagaimana hasil penjualan dicatat dalam administrasi KPH?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa pengelolaan hasil hutan negara berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kerangka pengelolaan kehutanan antara lain diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Untuk hutan lindung, pemanfaatan hutan memiliki batasan dan ketentuan tersendiri sesuai fungsi pokok kawasan.
Karena itu, menurut Sherly, kebutuhan operasional di lapangan tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Di satu sisi, KPH memang menghadapi kebutuhan nyata untuk membuka akses jalan dan menangani dampak kebakaran.
Namun di sisi lain, tindakan membersihkan kawasan harus dapat dibedakan secara jelas dari kegiatan pemanfaatan atau penjualan hasil hutan.
Polemik kayu Egon Gahar akhirnya bukan lagi sekadar persoalan “kayu tumbang dibersihkan.”
Persoalannya kini menyentuh kewenangan, legalitas, administrasi, transaksi dan pertanggungjawaban hasil.
Publik menunggu penjelasan lebih konkret dari pihak KPH Sikka maupun instansi kehutanan terkait mengenai dasar hukum penjualan kayu tersebut.
Sebab, ketika kayu dari kawasan hutan lindung telah dipotong, berpindah tangan dan menghasilkan uang, maka pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
- Siapa Berwenang Menjual?
- Berdasarkan Dokumen Apa?
- Siapa Yang Membeli?
- Dan Ke Mana Hasil Penjualannya Dipertanggungjawabkan?abkan?
Sherly menilai, keterbukaan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan kayu tumbang Egon Gahar tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak KPH Sikka, Dinas Kehutanan Provinsi NTT maupun pihak terkait lainnya.
✒️: Albert Cakramento
