Maumere, NTT — Polemik mengenai batang kayu yang dipersoalkan karena disebut hilang dari kawasan Hutan Lindung Egon Gahar akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Kepala UPT KPH Sikka, Benediktus Herry Siswadi.
Saat ditemui media pada Senin, 14 September 2026, Herry menjelaskan bahwa kayu tersebut bukan hilang dari lokasi.
Menurutnya, kayu yang tumbang akibat kebakaran dan kemudian menghambat arus lalu lintas telah dipotong dan dijual kepada masyarakat yang membantu proses pembersihan.
Namun, penjelasan tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru mengenai mekanisme pemanfaatan kayu yang berada di kawasan hutan lindung.
Atas dasar aturan apa kayu tersebut dijual?
Berapa volume dan nilai penjualannya?
Siapa yang membeli?
Serta bagaimana hasil penjualan tersebut dipertanggungjawabkan?
Herry menjelaskan, persoalan bermula dari kebakaran hutan di kawasan Iligelen, Egon Gahar, yang pertama kali dilaporkan masyarakat pada malam 31 Agustus 2026.
Karena laporan diterima pada malam hari, petugas baru bergerak ke lokasi pada Senin pagi untuk melakukan pemadaman.
“Senin pagi baru kami ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” kata Herry saat ditemui media.
Menurut Herry, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Selain keterbatasan peralatan, kondisi angin yang cukup kencang menyebabkan api membakar sejumlah pohon di sekitar kawasan.
Beberapa pohon mengalami kerusakan akibat terbakar. Salah satunya kemudian tumbang dan menghambat arus kendaraan.
Pada Selasa sore, pihak KPH kembali menerima laporan mengenai pohon tumbang yang mengganggu akses lalu lintas.
Untuk membuka kembali akses tersebut, proses pembersihan kemudian melibatkan masyarakat.
Herry mengakui UPT KPH Sikka memiliki keterbatasan anggaran operasional.
“Kami tidak punya operasional sama sekali terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini.”
Kayu yang tumbang kemudian dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin sensor agar dapat dipindahkan.
Menurut Herry, proses pemotongan berlangsung sejak 2 hingga 5 September 2026.
Karena lokasi berada di kawasan hutan lindung, pihak KPH meminta Polisi Kehutanan melakukan pengawasan selama proses tersebut.
“Kami minta Polhut sendiri yang mengawasi karena lokasinya kawasan hutan. Jangan sampai ada pemahaman orang bisa memanfaatkan kayu.”
Namun, kayu tersebut kemudian tidak sekadar dipindahkan.
Herry mengungkapkan, kayu dengan volume sekitar 5 meter kubik dijual kepada masyarakat yang membantu proses pembersihan di lokasi.
“Kayu itu dijual ke masyarakat yang membantu kami dan sudah melalui kesepakatan kami di lokasi.”
Menurut Herry, hasil penjualan tersebut digunakan untuk membantu membiayai kebutuhan operasional penanganan kebakaran dan pembersihan lokasi.
Meski menyebut volume kayu sekitar 5 meter kubik, Herry belum mengungkapkan secara rinci nominal hasil penjualan kayu tersebut.
Ia menyebut proses pemanfaatan kayu telah melalui kesepakatan antara pihak KPH, Polisi Kehutanan dan masyarakat yang membantu di lapangan.
Herry juga mengatakan proses administrasi telah dilakukan.
“Proses administrasi dari KPH dan kementerian itu sudah kami lakukan.”
Ia dengan tegas membantah informasi bahwa kayu tersebut hilang.
“Informasi yang beredar bahwa kayu hilang dari lokasi itu tidak benar, karena uang itu kami gunakan untuk operasional kami.”
Klarifikasi Kepala UPT KPH Sikka tersebut memberikan penjelasan mengenai keberadaan kayu yang sebelumnya dipersoalkan.
Namun, sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan penjelasan lebih terbuka, terutama terkait dasar kewenangan pemanfaatan kayu dari kawasan hutan lindung, volume pasti kayu, harga jual, pihak pembeli, nilai transaksi, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban hasil penjualan.
Herry menyebut kayu tumbang dapat dimanfaatkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga memberikan contoh pemanfaatan kayu tumbang oleh kelompok sadar wisata pada tahun sebelumnya untuk pembangunan fasilitas wisata alam.
“Secara regulasi sangat bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.”
Karena itu, transparansi mengenai dasar regulasi dan administrasi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Dalam wawancara tersebut, Herry juga mengakui praktik pembalakan liar masih ditemukan di sejumlah kawasan hutan, termasuk wilayah Doreng dan Mapitara.
Menurutnya, pembalakan liar membutuhkan pembuktian dan penindakan yang tepat.
“Pembalakan liar ini harus tertangkap tangan.”
UPT KPH Sikka menyatakan akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta meningkatkan patroli kawasan hutan.
Di tengah persoalan tersebut, kasus kayu tumbang Egon Gahar menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan.
Di satu sisi, pohon tumbang memang harus segera ditangani karena menghambat akses masyarakat.
Namun di sisi lain, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung, sehingga pemanfaatan kayu tetap membutuhkan dasar kewenangan dan administrasi yang jelas.
Dengan demikian, persoalan ini bukan lagi sekadar soal “kayu hilang atau tidak”.
Pertanyaan yang kini penting dijawab adalah:
Atas dasar aturan apa kayu tersebut dijual, berapa nilai transaksinya, siapa pembelinya, dan bagaimana uang hasil penjualan tersebut dipertanggungjawabkan?
Penjelasan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya dugaan atau persepsi negatif terhadap pengelolaan kawasan Hutan Lindung Egon Gahar.
